Pertanyaan:
Syekh yang terhormat Assalamu alaikum,
Suami saya seorang dokter. Ada banyak perusahaan farmasi yang menawarian berbagai macam hadiah mulai dari perlengkapan rumah tangga, tiket pesawat udara, acara makan malam dan sering juga cek. Sebagai balasannya mereka menginginkan dokter memberi resep obat dengan merk mereka untuk si pasien. Saya ingin tahu apakah boleh dalam Islam untuk menerima hadiah semacam itu. Suami saya mengatakan bahwa perusahaan farmasi sebelumnya telah memberikan bagian tertentu dari keuntungannya kepada dokter dan bagian itu tidak berpengaruh kepada mereka apakah obat-obatan mereka dijadikan resep atau tidak. Dan suami saya tidak memintanya dari mereka.
Jawaban:
Wa`alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh.