Pertanyaan:
Ulama yang terhormat, assalamu'alaikum.
Karena krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat, perusahaan saya merugi karena kehilangan banyak peluang usaha dan tidak dapat membayar kreditor karena saya berhutang sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar kepada mereka. Saya merasa ini adalah akibat dari krisis keuangan, bukan karena kesalahan saya. Bagaimana solusinya? Haruskah saya mengumumkan kebangkrutan? Apa artinya mengumumkan kebangkrutan? Bagaimana dengan hutang saya kepada pihak kreditor?
Jazakumullah Khayran.