Fiqih

Fiqih Page

Wadi, madzi, mani dan hukumnya menurut Syariat Islam

sexUmumnya baik laki-laki maupun perempuan mencapai usia akil baligh atau puber adalah ketika usia mereka belasan tahun. Pubernya laki-laki biasanya ditandai dengan pengalaman mimpi basah sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi. Disamping itu laki-laki dan perempuan pun akan mengalami beberapa perubahan fisik.
Diantara perubahan itu adalah perkembangan fungsi serta fisik organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Ketika seseorang sudah akil baligh maka ada beberapa istilah tentang seks yang perlu mereka ketahui serta bagaimana hukumnya menurut Islam, seperti dibawah ini:

The Wisdom and Ruling behind 'Iddah (waiting period)

muslimfamily'Iddah or a woman's post marital waiting period, is the length of time that a wife must wait following her divorce or following the death of her husband to make sure that she is not pregnant before she could re-marry. During this period, maintenance (nafkah 'iddah) will be provided for by her ex-husband.

Wisdom of Its Legitimacy

1. To discern whether the woman is pregnant or not.

2. Shari`ah has ordained the period of `Iddah to avoid any confusion of lineage which may result from the woman's pressing need of marriage.

Wadi, madhi and mani according to Shari`ah rules

sexGenerally men and women reached maturity or puberity when they were in teens-age. Men usually marked with the experienced to have a wet dreams while women are marked with menstruation. And both the men's or women will experience some physical changes.
Among the changes is the physical development of reproductive organs function of men and women.
When a person is mature, they need to know some terms related to sex, and the rules according to Islam, such as below:

'Bersihkan' puasa kita dengan Zakat Fitrah

ramadhanZakat Fitrah adalah amal ibadah khusus yang hanya ada di bulan Ramadhan. Zakat Fitrah dibayarkan selama bulan Ramadhan dan sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Disebut Zakat Fitrah karena dibayarkan sebelum waktu shalat hari raya Idul Fitri. Nabi Muhammad SAW menghimbau Umat Islam untuk memberikan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah wajib hukumnya bagi umat Islam baik itu pria maupun wanita. Kepala rumah tangga mempunyai tanggung jawab untuk membayarkan Zakat Fitrah anggota keluarganya baik itu istrinya, anak-anaknya maupun pembantunya.
Zakat Fitrah disebut juga Zakat Puasa (Malaysia, Indonesia, Singapore, Brunei dan sebagian besar Asia Tenggara) atau Zakat Ramadhan yang dibayarkan ketika bulan Ramadhan.

Mimpi Basah dan Pelukan/Ciuman antara Suami Istri Ketika Bepuasa

ramadhanPertanyaan:
1. Saya mengalami mimpi basah ketika berpuasa. Apakah itu mempengaruhi puasa saya?
2. Apakah suami istri diperbolehkan berpelukan selama berpuasa?

Jawaban:
1. Jika kita mengalami mimpi basah maka hal itu tidak mempengaruhi sahnya puasa anda. Puasa kita akan batal jika kita mengalami ejakulasi karena tindakan yang sengaja kita lakukan atau mengkhayalkan sesuatu. Kita tidak mempunyai kontrol atas mimpi kita sehingga mimpi basah tidak membuat puasa kita batal.

'Purifying' your fasting in Ramadan with Zakat-ul-Fitr (Zakat Fitrah)

ramadhanZakat-ul-Fitr is a special charity of the month of Ramadan. This charity should be given during the month of Ramadan anytime before the `Eid-ul-Fitr prayer. Because it can be given until the `Eid-ul-Fitr time, it is called Zakat-ul-Fitr. The Prophet (peace and blessings be upon him) urged Muslims to pay this charity in the month of Ramadan.
Zakat-ul-Fitr is obligatory upon every (capable) Muslim, whether male or female. The head of the household must pay this amount on behalf of his/her own self and on behalf of their spouse, children and even servants.
Zakat-ul-Fitr is also known as Zakat Puasa (Malaysia, Indonesia, Singapore, Brunei, and much of South East Asia), Zakat Ramadan, and Zakat Fitrah, as it is to be performed at the end of the month of Ramadhan and as Eid ul-Fitr approaches.

Waktu Imsak, Antara Waktu yang Dianjurkan dan yang Diizinkan

ramadhanWaktu untuk berpuasa dimulai pada saat munculnya Fajar Sodiq (fajar yang nyata) dan semua ulama tentang hal itu yang berarti batas waktu untuk sahur adalah sampai terbitnya fajar (waktu subuh). Hal ini berdasarkan Al-Qur'an:

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Al-Baqarah: 187)