Hukum Perempuan Berdiam Diri di Masjid


Masjid merupakan tempat istimewa bagi umat islam. Tempat di mana umat islam berkumpul untuk melakukan ibadah. Baik shalat berjamaah, menghadiri majlis ilmu ataupun sekedar iktikaf. Seseorang sudah bisa disebut beribadah hanya dengan berdiam diri dalam masjid jika diniatkan iktikaf. Sungguh suatu bentuk ibadah yang sangat sederhana dan mudah. 

Namun seiring dengan keutamaan tentang masjid, seseorang yang ingin masuk masjid juga harus mengikuti aturannya. Salah satunya adalah tentang wanita haidh yang ingin masuk masjid, bolehkah?

Seri e-book dari Rumah Fiqih Indonesia ini membahas pendapat para ulama tentang hukum seorang perempuan berdiam diri di masjid.

Hukum Perempuan Berdiam Diri di Masjid

Dipost Oleh roemasa

Murid, Pemburu Ilmu dan Hikmah

Post Terkait