Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Apakah dengan mandi saja sudah cukup setelah kita melakukan hubungan suami istri untuk melaksanakan shalat atau apakah perlu untuk mengambil wudhu lagi?
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Jika seseorang dalam keadaan hadats kecil dan besar, maka mandi besar (ghusl) cukup untuk menghilangkan hadatsnya tersebut. (Nihayat al-Muhtaj v. 1, hal. 230; Tuhfat al-Muhtaj v. 1, hal. 286).
Harus diperhatikan, jika wudhu seseorang itu batal (misalkan karena menyentuh alat kelamin) saat mandi, maka ia dapat terus melanjutkan mandinya. Namun, ia harus tetap berwudhu lagi setelahnya. (Mughni al-Muhtaj v. 1, Hal. 224).
Sumber: https://islamqa.org