Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Jika seorang suami yang merupakan ghair mahram (mahram karena pernikahan) dari istrinya, bagaimana suami tersebut memandikan jenazah istrinya yang sudah meninggal, apakah itu tidak membatalkan wudhu istrinya itu?
Jazakallah
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Diperbolehkan seorang suami ikut memandikan jenazah istrinya yang sudah meninggal [Nihayat Al-Muhtaj ila Sharhil Minhaj Vol. 2 halaman 449 karangan Shams-ud-din Muhammad ibn Abil – ‘Abbas, juga di Al-Majmu’ karangan Imam An-Nawawi Vol 6 halaman 200, dan lainnya.]
Terkait dengan wudhu dari istri yang sudah meninggal, itu tidak membatalkan sehingga tetap sah. [Rawdat At Talibin Vol. 2 halaman 102 karangan An-Nawawi].
Sumber: https://islamqa.org