Pertanyaan:
Dapatkah seorang laki-laki atau perempuan melakukan zikir dalam kondisi najis? Kalau memang diperbolehkan, zikir seperti apa yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut semisal saat bernajis karena habis melakukan hubungan seksual suami istri atau saat seorang wanita sedang menstruasi. Mohon dijelaskan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan curahan rahmat kepada Anda di dunia dan akhirat.
Jawab:
Saat seorang laki-laki dalam kondisi najis (janabah) atau perempuan sedang dalam periode menstruasi dapat melakukan segala macam jenis zikir kecuali membaca Al-Qur'an.
Sumber: https://islamqa.org