Seorang wanita mengubah nama keluarganya menjadi nama keluarga dari suami
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Saya menikah pada tahun 1989 dan umumnya ketika seroang wanita menikah maka dia merubah nama keluarga ayahnya mengikuti nama keluarga suami. Kami tidak tahu akibat dari itu sebelumnya. Namun seiring waktu saya membaca sebuah hadits Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau mendapat wahyu dari Allah untuk merubah kembali nama Zaid (anak angkatnya) kembali ke nama ayahnya. Saya mendapat banyak nasehat bahwa seorang wanita harusnya tetap mempertahankan nama keluarganya setelah menikah.
Saya beritahukan hal ini kepada suami saya setelah kami menikah selama dua tahun namun ia mengeluarkan komentar yang membuat saya ngeri. "Dia berkata jika saya ubah nama keluarga saya mengikuti nama ayah saya maka saya bukan lagi istrinya". Saya tahu akibat dari apa yang ia katakan tapi saya merasa bahwa mematuhinya adalah juga mematuhi Allah. Dalam beberapa kesempatan saya ubah nama keluarga saya mengikuti ayah saya tapi dalam dokumen resmi saya masih menggunakan nama keluarga mengikuti suami.
Saya bingung mengenai situasi yang terjadi dalam pernikahan saya, jika saya mengubah nama keluarga saya mengikuti ayah saya yang mana hal itu merupakan perintah Allah Swt. dan menentang perintah suami saya, apakah hal ini telah melanggar pernikahan kami dan apakah kalimat yang ia ucapkan termasuk talak?
Jawaban:
Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Kalau suami anda tidak berniat untuk menceraikan anda namun hanya bersumpah memperingatkan anda saja maka hal tersebut tidak termasuk talak/cerai; namun, dia perlu membayar kafarat; dia harus memberi makan sepuluh orang miskin; jika dia tidak mampu maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Mengenai penambahan nama keluarga mengikuti suami, hal tersebut diperbolehkan selama jelas anda hanya ingin mengikuti tradisi/kebiasaan di negara anda tinggal dan hal tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa dia adalah ayah anda. Anda tidak perlu kaku menghadapi masalah ini, yang mana hal ini bukanlah sesuatu yang pokok dalam agama Islam. Kita diperbolehkan mengikuti tradisi yang ada selama itu tidak melanggar prinsip-prinsip dasar agama kita. Dengan menaruh nama keluarga suami anda di belakang nama anda setelah menikah bukan berarti hal itu menunjukkan bahwa dia adalah ayah anda.
Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 203 reads