Zakat emas
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum
Saya ingin bertanya tentang zakat emas. Untuk berapa gram kah emas akan dikenakan zakat dan berapa zakatnya?
Terima kasih atas waktu anda untuk menjawab pertanyaan kami.
Jawaban:
Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw.
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Jumlah zakat emas yang harus dibayarkan adalah ketika sudah mencapai nisab sebanyak minimal 85 gram. Barangsiapa yang memiliki emas, sebagai contoh 85 gram, maka ia harus membayarkan zakatnya sebesar 2.5% dari nilai total emas yang dimiliki selama telah melewati masa satu tahun qamariah.
Untuk mengetahui bagaimana membayar zakat emas, maka seseorang harus mengetahui berapa nilai/harga jual emas di pasaran. Nantinya dia harus membayar sebesar 2.5% dari total emas yang dia miliki sesuai dengan nilai/harga jual di pasaran.
Sedangkan untuk perhiasan wanita, sebagian ulama berpendapat bahwa itu dikenakan zakat juga selama mencapai nisab dan melewati satu tahun qamariah. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita boleh untuk tidak membayar zakat untuk perhiasannya jika dia mengenakannya sebagai hiasan dan dia miliki untuk kepentingan sendiri (dipakai). Jadi jika wanita tersebut menyimpannya—untuk investasi atau tabungan—atau yang dia miliki itu berlebihan untuk dipakai sendiri, maka dia harus membayarkan zakat atas perhiasannya itu.
Allah Swt. Maha Mengetahui Mana yang terbaik untuk kita.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 346 reads