Apakah seorang dokter dalam Islam menerima hadiah dari perusahaan farmasi?
Pertanyaan:
Syekh yang terhormat Assalamu alaikum,
Suami saya seorang dokter. Ada banyak perusahaan farmasi yang menawarian berbagai macam hadiah mulai dari perlengkapan rumah tangga, tiket pesawat udara, acara makan malam dan sering juga cek. Sebagai balasannya mereka menginginkan dokter memberi resep obat dengan merk mereka untuk si pasien. Saya ingin tahu apakah boleh dalam Islam untuk menerima hadiah semacam itu. Suami saya mengatakan bahwa perusahaan farmasi sebelumnya telah memberikan bagian tertentu dari keuntungannya kepada dokter dan bagian itu tidak berpengaruh kepada mereka apakah obat-obatan mereka dijadikan resep atau tidak. Dan suami saya tidak memintanya dari mereka.
Jawaban:
Wa`alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan bagi Nabi Muhammad Saw.
Hadiah yang seperti anda gambarkan boleh diterima asalkan dokter yang menerimanya yakin bahwa dengan menerima hadiah tersebut tidak mempengaruhi pemberian resepnya kepada pasien. Biasanya memang tidak ada ketentuan yang mengikat. Seandainya saya adalah seseorang yang berwenang, maka saya akan ikut campur dalam mengawasi pemberian hadiah seperti itu dan memberikan ketentuan-ketentuan tertentu kepada perusahaan farmasi jika ingin memberikan hadiah.
Sumber: Islamonline.net
Allah Almighty knows best.
- roemasa's blog
- Add new comment
- 175 reads