Pembagian Waris Dalam Islam

  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

Islam melalui Al-Qur'an telah merinci dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian sampai hari ini karena rasa tamak dan serakah manusia terkadang pembagian warisan sering menjadi pangkal perpecahan dan permusuhan sesama anggota keluarga, ini dikarenakan banyak dari kita kaum Muslimin yang belum mengerti dan memahami tentang pembagian warisan secara Islami.

Buku ini akan membantu kita mengenal apa itu harta waris dalam Islam, berapa bagian masing-masing jatahnya dan ketentuan-ketentuan lainnya.

ass wr wb,saya langsung saja

nisa's picture

ass wr wb,saya langsung saja ke dalam permasalahan belum lama ini mertua saya meninggal,bagaimana pembagian warisnya? dia mempunyai anak 3 perempuan semua,dari istri yang sekarang dia tidak punya anak, dia juga punya hutang yang harus di lunasi.bagaimana pembagian warisnya? berapakah bagian istrinya?,ketiga anak perempuannya?,apakah anak tiri dapat warisannya?,apakah saudara kandungnya jaga mendapatkan hak atas warisannya dan bagaimana perhitungan warisnya dalam masalah ini??? terima kasih. wassalam

Re:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Soal warisan sebenarnya bukan kapabilitas saya untuk menjawabnya :)

Hanya saja perlu diketahui bahwa anak tiri tidak mendapatkan bagian warisan. Saudara kandung almarhum itu akan mendapatkan warisan karena almarhum tidak memiliki anak laki-laki.

Sehingga yang mendapat warisan adalah istri, anak2nya dan saudara kandung almarhum. Namun perlu diingat, harta warisan harus dipotong terlebih dahulu untuk membayar hutang2 almarhum.

Istri mendapat 1/8 karena ada anak. Karena anaknya perempuan semua maka jatahnya adalah 2/3, dibagi rata kepada tiga orang. Dan sisanya (5/24) dibagi kepada saudara almarhum, dengan ketentuan saudara laki2 besarnya 2x lipat dibanding saudara perempuan.

Untuk lebih jelasnya mungkin bisa bertanya langsung kepada ustadz/guru ngaji yang ada di tempat Anda. Wassalam.

Assalamualaikum, langsung

Yunita Agutini's picture

Assalamualaikum, langsung saja ke permasalahannya ya,ada harta warisan yang belum dibagiakan ketika nenek saya meninggal sampai akhirnya kakek saya meninggal, harta warisan itu belum dibagikan juga. saya ingin tau bagaiman cara penghitungan menurut islam. Nenek saya mempunyai anak dari pernikahan pertama 2 anak laki-laki, kakek saya mempunyai anak dr pernikahan pertama 1 anak pr.dan anak sekandung ada 5 (2 laki-laki dan 3 perempuan tapi meninggal 1 orang ).Harta peninggalan sebesar 300.000.000. yang ingin saya tannyakan: apa semua anak mendapatkan waris

Re: Assalamualaikum, langsung

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Membaca ceritanya bisa disimpulkan bahwa sebenarnya semuanya mendapatkan warisan namun dengan jalur yang berbeda-beda.

Si nenek meninggal maka akan meninggalkan warisan untuk kakek dan 7 anaknya (2 anak dari pernikahan pertama dan 5 dari pernikahan kedua) -- bisa jadi juga hanya 6 mengingat tidak disebutkan kapan persisnya anaknya yang 1 orang perempuan meninggal, sebelum atau sesudah si nenek meninggal.

Si kakek meninggal maka akan meninggalkan warisan untuk 1 org anak dari pernikahan pertama dan 5 orang dari pernikahan kedua -- bisa jadi juga hanya 5 mengingat tidak disebutkan kapan persisnya anaknya yang 1 orang perempuan meninggal, sebelum atau sesudah si nenek meninggal.

Sang kakek mendapatkan warisan dari nenek walaupun belum sempat dibagikan, bagiannya adalah seperempat. Karena hanya disebutkan anak-anaknya saja maka bagian pembagian untuk anaknya adalah untuk anak perempuan mendapat setengah dari bagian anak laki-laki. Wallahu a'lam bishshawab

Wassalam

Ass. Wr. Wb

ari's picture

Ass. Wr. Wb

latar belakang,
saya dan suami (almarhum) bekerja bersama untuk keluarga. dari hasil kami, didapatkan:
1. 1 rumah tempat tinggal skarang beserta isinya
2. 1 mobil
3. beberapa tabungan hasil kerja saya
4. beberapa tabungan hasil kerja suami
5. asuransi pendidikan anak ke 1
6. asuransi jiwa untuk anak ke 2 - ditujukan untuk pendidikan
7. jamsostek dan dana pensiun serta gaji terkahir dari kantor
8. asuransi jiwa dari kantor, dulu dibuat sblm menikah, di catat ayah, ibu dan saudara2 kandung suami sebagai penerima asuransi tersebut
9. uang duka dari sanak saudara dan teman2

kami memiliki 1 putri dan 1 putra
suami memiliki ayah dan ibu serta 1 saudara kandung laki2 (dgn 1 istri, 2 putra dan 1 putri) dan 1 saudara kandung perempuan (dgn suami dan 1 putra).

ayah adalah anak angkat dan ibu memiliki 1 adik laki2 (dgn 1 istri dan 2 putra).

Semuanya beragama Islam.

Mohon pentunjuk:
1. Warisan yang harus dibagikan apa saja dari list diatas
2. pembagiannya spt apa, menurut literatur yang saya punya,
- ayah 1/6
- ibu 1/6
- istri 1/8
- anak laki2 13/36
- anak perempuan 13/72

mohon petunjuk dan nasihatnya.

teirma kasih

Wass. Wr.Wb.

Re: Ass. Wr. Wb

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya bukan orang yang tepat untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tentang warisan di atas, karena memang kapabilitas saya bukanlah seorang Ustadz :).

Namun saya akan coba bantu sedikit dan untuk lebih tepatnya mungkin bisa ditanyakan ke pihak-pihak lain yang berkompeten dan memiliki kapabilitas di bidang ini, seperti memasukkan pertanyaan di situs www.warnamuslim.com atau www.eramuslim.com.

1. Dalam Islam dikenal harta suami dan harta isteri dan itu sebaiknya memang dipisah dari awal. Hal ini tentu untuk kemaslahatan bersama dan untuk menghindari keruwetan di masa yang akan datang.

Dari daftar di atas, sebaiknya memang dikira-kira mana saja yang menjadi harta suami dan mana saja yang menjadi harta isteri sehingga nanti harta warisan yang dibagi adalah benar-benar harta dari almarhum suami.
Setelah diperkirakan berapa besar harta almarhum suami, maka mulai untuk menghitung berapa hutang yang mungkin dimiliki oleh suami dan biaya proses pemakamannya.
Berikut komponen-komponen yang bisa dipisah-pisah:
- Harta suami (rumah, mobil, tabungan suami, jamsostek, dana pensiun, gaji terakhir, asuransi jiwa)
- Beban suami (asuransi pendidikan dan asuransi jiwa)
Saya pribadi menganggap asuransi pendidikan dan jiwa ini sebagai bentuk beban/hutang karena kan harus dilunasi cicilannya terlebih dahulu baru nanti bisa diambil hasilnya.
- Untuk uang duka yang diterima sebaiknya digunakan untuk biaya pemakaman dan bersedekah bagi almarhum.

2. Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan.

Dari cerita di atas yang berhak mendapatkan warisan adalah ayah, ibu, istri dan anak-anak.

Besar warisan ayah: 1/6
Besar warisan ibu: 1/6
Besar warisan isteri: 1/8
Besar warisan anak menjadi 13/24
- Untuk anak laki2 menjadi: 26/72
- Untuk anak perempuan menjadi: 13/72

Apa yang saya paparkan di atas bisa saja mungkin kurang tepat, sehingga akan lebih baik jika ditanyakan kepada mereka yang lebih ahlinya.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalam