Risalatul Mahidh -- Problematika Darah Wanita, Haid, Nifas dan Istihadhah
Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab karangannya mengatakan:
“Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadlah. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya.”
(Hasyiyah Al-Bajuri: 1/1134).
Kitab yang kecil mungil ini memuat tentang masalah darah wanita, darah haid, darah nifas, darah wiladah dan darah istihadhah. Oleh karena itu kami namakan kitab ini, “Risalatul Mahidh, Problematika Darah Wanita, Haid, Nifas dan Istihadhah,” menggunakan tulisan latin dan bahasa Indonesia dengan mengambil rujukan dari kitab-kitab Salaf bermazhab Syafi’i yang muktabar dan terkenal di pesantren nusantara ini. Penulisan ini, pula karena terdorong oleh kebutuhan kaum wanita, terutama yang kurang memahami tulisan Arab pegon dan bahasa Jawa kuno, yang sekarang sudah tidak di ajarkan di sekolah atau madrasah.
Kitab ini mengupas beberapa masalah kewanitaan seperti: masalah darah haidh, masalah darah nifas, masalah istihadhah, masalah kehamilan, masalah kelahiran dan masalah 'iddah.
- Add new comment
- Downloads: 1690 | download (240.73 KB)
- 963 reads