Keringanan Saat Berpuasa untuk Wanita Hamil

ramadhanPertanyaan:

Saya sedang hamil 4 bulan dan ini adalah anak pertama saya. Saya ingin berpuasa pada bulan Ramadhan tahun ini namun suami saya melarang saya untuk berpuasa karena khawatir jika saya berpuasa akan mengakibatkan bayi dalam kandungan saya terganggu kesehatannya dan karena pada tahun ini siang hari akan lebih panjang dari hari-hari biasa. Apakah jika saya tidak berpuasa diperbolehkan? Apakah ada dalilnya di dalam Al-Qur'an tentang keringanan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil? Jika saya diperbolehkan untuk tidak berpuasa maka apa yang harus saya lakukan? Saya tidak mengenal 60 orang miskin untuk diberi makan.


Jawaban:

Jika anda sedang hamil dan ada kekhawatiran bahwa puasa yang anda lakukan dapat mengakibatkan gangguan pada bayi maka anda boleh untuk tidak berpuasa. Dengan kondisi seperti itu dan anda tidak berpuasa maka anda tidak melanggar perintah Allah SWT karena anda sedang menerima amanah dari Allah SWT.

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Diperbolehkannya wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa telah disepakati oleh para ulama dengan mengambil kesimpulan dari beberapa ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Untuk itu anda diperbolehkan untuk tidak berpuasa agar kesehatan bayi anda tetap terjaga; dan setelah usai bulan Ramadhan maka anda harus mengganti jumlah hari dimana anda tidak berpuasa. Dalam hal fidyah saya mengkoreksi pertanyaan anda yaitu bukan memberi makan enam puluh orang miskin namun memberi makan  satu orang miskin untuk satu hari puasa yang kita tinggalkan; sehingga anda harus memberi makan 29 atau 30 orang miskin tergantung jumlah hari di bulan Ramadhan tersebut. 

Dari Eramuslim:

Jumhur Ulama

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.

Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.

Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas

Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa.

Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui.

Referensi: islam.ca & eramuslim.com

istri hamil 4 bulan mau bayar puasa tp masih mual2

eko's picture

Assalamua'laikum

Istri saya sekarang sudah hamil 4 bulan jalan 5 bulan, istri saya mau bayar puasa tahun kemarin tetapi masih sering mual2, apakah ada cara lain untuk menggantikan membayar puasa tahun kemarin untuk istri saya, trims

Wassalam

Re: istri hamil 4 bulan mau bayar puasa tp masih mual2

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Saya hanya akan mengutip jawaban dari Ustadz Sarwat, dahulu pengelola rubrik konsultasi di Eramuslim.com, mengenai pertanyaan yang sama:

Membayar fidyah adalah salah satu pilihan bila seorang wanita tidak bisa berpuasa lantaran hamil di saat bulan Ramadhan. Sedangkan bila tidak berpuasa karena haidh, maka yang harus dibayar bukan fidyah, melainkan dalam bentuk puasa.

Jadi jika seandainya istri bapak pada tahun kemarin tidak bisa berpuasa karena haidh dan masih memiliki hutang puasa sampai sekarang maka hutangnya tersebut harus dibayar dengan berpuasa juga sejumlah hari yang ditinggalkan.

Sedangkan untuk kondisi sekarang yang sedang hamil muda nantinya bisa membayar fidyah jika tidak kuat berpuasa pada bulan Ramadhan tahun ini.

Keterangan:
Seandainya istri bapak belum juga bisa membayar hutang puasanya yang tahun kemarin dan hutangnya sudah melewati satu tahun, maka beberapa ulama berbeda pandangan:
- Sebagian berpandangan bagi mereka yang sudah kelewat membayar hutang puasa dalam satu tahun maka wajib berpuasa selama hari yang ditinggal + membayar fidyah

- Sedang sebagian lainnya berpandangan tidak perlu menyertakan membayar fidyah, cukup dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan

Wallahu a'lam bishshawab