Kapankah zakat dibayarkan?

zakat_0 Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum. Saya mendapat nasehat dari seseorang bahwa zakat dibayarkan hanya pada uang yang telah berada di kita selama 1 tahun (yaitu bukan hasil dari akumulasi tahun kemarin). Tolong beritahu saya apakah nasehat dari seseorang kepada saya itu benar. Terima kasih.

Jawaban:

Wa `alaikum salam warahamtullahi wabarakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan bagi Nabi Muhammad Saw.

Nabi Muhammad Saw. ketika mengirimkan petugas pengumpul zakat tidak pernah memerintahkan mereka untuk menjaga rekening yang terpisah untuk anak onta yang belum mencapai usia satu tahun atau membuat aturan untuk tiap Dirham yang diperoleh oleh pedagang atau pengusaha per harinya. Tidak dapat dipikirkan seperti itu. Pengumpul zakat terbiasa menghitung zakat apa yang ada di tempat ketika mereka mendatangi para wajib zakat.

Kami punya banyak bukti bahwa anda hitung ternak yang baru lahir bersama dengan yang sudah ada sebelumnya. Benar bahwa kita harus menjaga Haul yang perhitungannya selama satu tahun qomariah dimana tidak akan ada pengumpulan zakat sebanyak dua kali dalam waktu 354 hari. Namun Haul ini pertimbangannya adalah jumlah aslinya bukan tambahan yang menjadikannya bertambah.

Singkatnya, zakat dihitung sebagai berikut: begitu anda mencapai Nisab, anda tandai hari tersebut sebagai permulaan Haul. Lalu setelah 354 hari mulailah hitung semua yang anda miliki. Seandainya mencapai Nisab atau lebih, maka anda hitung jumlah semua zakat pada apa yang anda miliki di hari itu. Ketentuan ini berlaku untuk uang tunai, piutang pada orang lain termasuk perbankan, peternakan, investasi dan aset-aset yang wajib dikenakan zakat lainnya.

Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui mana yang terbaik untuk kita.


Sumber: Islamonline.net