Bagaimana aturan dan ketentuan pernikahan dalam Islam

The comment you are replying to does not exist.

muslimweddingPertanyaan:

Assalamu 'Alaikum Saudaraku.

Saya orang India dan akan menikah pada bulan Desember nanti. Di India pernikahan orang Muslim sering diikuti dengan kebiasaan-kebiasaan adat lainnya. Yang ingin saya ketahui adalah apa saja aturan dan ketentuan pernikahan dalam Islam.

Jawaban:

Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.

Saudaraku, terima kasih atas pertanyaan anda.

Pertama-tama saya ingin jelaskan bahwa pernikahan dalam Islam adalah kontrak serius dimana syariat Islam telah memberikan aturan yang jelas sehingga menjamin kelangsungannya.

Agar pernikahan menjadi sah maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Pernikahan harus diungkapkan dengan jelas dan tegas yang menunjukkan keseriusan kedua pihak baik laki-laki maupun perempuan dalam ucapan ataupun tulisan.

2. Harus disaksikan oleh dua orang saksi Muslim yang dapat dipercaya.

3. Harus dipublikasikan.

4. Harus mendapatkan persetujuan dari wali pengantin perempuanThe consent of the girl's guardian should be got.

5. Mahar untuk pengantin wanita harus dibayarkan.


Intinya adalah umat Islam harus tetap berpegang teguh dan melaksanakan etika-etika agama mereka dan menghindari penggunaan kebiasaan atau nilai-nilai yang tidak Islami.

Allah Swt. Maha Mengetahui mana yang terbaik untuk kita.

Sumber: Islamonline.net

ketentuan nikah

keluarga bahagia's picture

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Perkenankanlah saya untuk memberi tanggapan.
Dalam Agama Islam, pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut dinamakan rukun, syarat, dan sunnat.
Rukun nikah ada lima, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Kelima rukun tersebut mempunyai syarat-syarat tertentu, antara lain :
mempelai laki-laki mempunyai syarat 1. tertentu atau diketahui orangnya, maksudnya tidak boleh seorang wali/ayah menikahkan putrinya kepada laki-laki yang mana saja baik si A atau si B. 2. jelas kelaki-lakiannya, maksudnya mempelai laki-laki harus jelas kelaminnya laki-laki, bukan banci atau orang yang menyamar menjadi laki-laki, dst.
Wali nikah mempunyai syarat, yaitu 1. laki-laki, maksudnya yang menjadi wali nikah itu harus laki-laki, tidak boleh seorang perempuan menikahkan anaknya atau saudaranya, 2. berhak untuk menikahkan, maksudnya wali nikah harus yang berhak untuk menikahkan karena ada wali nikah tetapi tidak berhak untuk menikahkan karena masih ada wali yang lebih berhak. Dengan kata lain, wali nikah mempunyai urutan tertentu dan terdapat alasan-alasan tertentu untuk berpindahnya wali. Bila tidak ada alasan, maka wali yang berada di urutan bawah tidak boleh menikahkan selama ada wali yang urutannya lebih atas, dst.
Adapun sunat nikah yaitu mengkhitbah (melamar) terlebih dahulu, menyelenggarakan walimah, mengumumkan pernikahan, dsb.
Semoga bermanfaat.

keluarga bahagia's last blog post... Tanggung Jawab Orang Tua

Re: ketentuan nikah

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas tambahan ilmu dan tanggapannya :)

mau tanya..

Visitor's picture

saya seorang mahasiswi semester 6...
saya mencintai seorang lelaki yang berbeda aliran agamanya, meski kami sama-sama islam, saya NU dan dia Muhammadiyah...
pertamanya orang tua saya tahu tentang ini mereka melarang saya untuk bersamanya, karena alasan perbedaan paham ini,,saya merasa terpukul.
saya berusaha meyakinkan mereka bahwa kami akan baik-baik saja meski demikian.
saya bingung sempat istikhoroh tetapi tak mendapatkan jawaban. sampai sekarang saya masih bersamanya. sedang dia pun menginginkan kami segera menikah. bagaimana menurut Saudara? apakah pernikahan ini tidak boleh terjadi?bagaimana untuk meyakinkan kedua ortu saya? terima kasih atas jawabannya.

Re: mau tanya..

Assalamu'alaikum

Persoalan yang dihadapi oleh Saudari ini kelihatannya banyak menimpa sebagian masyarakat kita. Hanya gara-gara perbedaan yang tidak prinsipil akhirnya mengorbankan semangat ukhuwah (persaudaraan) sebagai sesama Muslim dan sebagai satu umat, yaitu umat Nabi Muhammad Saw. Perkara NU dan Muhammadiyah hendaknya tidak menjadikan kita sebagai sesama Muslim merenggangkan jarak karena perbedaan yang diantara keduanya hanyalah perbedaan di dalam fiqih saja.

Jika saya diizinkan memberi masukan maka satu hal yang bisa diperbuat yaitu tetap berakhlak yang baik kepada orangtuanya meskipun mereka melarang Saudari untuk menikah dengan lelaki pilihan Saudari. Dan juga kepada lelaki pilihannya, hendaklah tetap berakhlak yang baik jika kebetulan sedang bertamu ke rumahnya.

"Hendaknya mendahulukan akhlak dibanding fiqih", begitu mungkin singkatnya.

Selanjutnya adalah terus saja berdoa memohon petunjuk dan bimbingan kepada Allah Swt. untuk memudahkan segala urusannya dan diberikan jalan yang terbaik.

Wallahu a'lam bish-shawab

assalamualaikum

rummy alie's picture

saya pengen tanya
saya seorang pemuda masih berusia 22 tahun. saya menyukai seorang gadis teman sekantor saya. kami berdua merasa cocok meskipun dia lebih tua satu tahun dari saya. sebenarnya dia juga sudah siap jika saya mengkhitbahnya. yang jadi masalah, saya tidak tahu kalau dia telah di khitbah oleh seseorang. suatu ketika saya mencoba mengkhitbahnya, dia spertinya masih bingung. apa yang harus saya lakukan.
mohon bimbingannya, terimakasih
wassalamualaikum warhmatullahi wabarokatuh

Re: assalamualaikum

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Jika seorang gadis ditanya dan tidak mengeluarkan jawaban yang jelas maka ada dua kemungkinan, pertama dia malu atau mungkin bisa jadi masih ragu dan butuh waktu untuk menjawabnya.

Coba tanyakan dulu saja apakah dia sudah dikhitbah oleh orang lain atau tidak, karena mungkin saja ada suatu permasalahan yang menimpa dirinya yang membuat dia belum berani mengambil keputusan.

Wassalam