Pemotongan Hewan dalam Islam
Pertanyaan :
As-salamu `alaykum.
Pertanyaan saya berkenaan dengan daging yang halal.
Sepengetahuan saya (tolong dikoreksi kalau memang pengetahuan saya tentang hal ini kurang), didalam Al-Qur'an tidak ada penjelasan bagaimana seharusnya pemotongan hewan itu, jika memang ada disebutkan dalam Al-Qur'an biasanya hanya sesudah pemotongannya saja. Jadi bagaimana menurut syariah Islam mengenai pemotongan hewan?
Dan juga apakah diperbolehkan memakan makanan dari para Ahli Kitab dengan kemudian mengucapkan bismillah
sebelum memakannya karena saya memiliki alasan kuat untuk memakannya karena yakin bahwa hewannya itu masih hidup ketika hendak dipotong (meskipun disetrum) dan dibunuh degan pisau tajam tanpa menyebabkan kesengsaraan?
Tolong dijelaskan.
Jawaban (Sheikh Muhammad Nur Abdullah):
Wa `alaykum as-salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Saudaraku, terima kasih atas pertanyaannya. Dari pertanyaan yang anda ajukan menunjukkan keinginan anda untuk mendapatkan pandangan yang jernih dalam mempelajari Islam. Allah memerintahkan kaum Muslim untuk merujuk kepada para alim ulama agar mendapatkan pengetahuan akan agama Islam.
Perlu diketahui bahwa aturan pemotongan hewan dalam Islam itu sangat mudah dan tidak merepotkan. Aturan-aturannya seperti berikut: menyebut nama Allah, memotong tenggorokan atau urat arteri dengan pisau yang tajam, hal ini bertujuan agar hewan cepat mati dan tidak menderita terlalu lama.
Harus dilakukan seperti itu sehingga darah hewan tersebut mengalir.
Seperti itulah aturan pemotongan hewan dalam Islam seperti yang disebutkan dalam dua sumber hukum Islam yaitu Qur'an dan Sunnah; dan aturan pemotongan seperti itu jugalah yang telah dirumuskan oleh para Imam besar dan para ahli hukum syariah di semua mazhab Fiqih.
Atas pertanyaan anda, Sheikh Muhammad Nur Abdullah, mantan presiden ISNA (Perkumpulan Islam Amerika Utara) dan anggota dari Dewan Fiqih Amerika Utara, menjelaskan,
Aturan pemotongan hewan didasarkan atas petunjuk dari Nabi Muhammad SAW. Mengambil sumber dari Nabi Muhammad SAW tersebut maka para ulama sepakat atas beberapa kondisi dalam pemotongan hewan dan juga terdapat beberapa perbedaan. Semua ulama, sebagai contoh sepakat bahwa hewan yang akan dipotong itu adalah hewan yang masih dalam kondisi hidup dan tidak mati sebelum dipotong.
Para ahli hukum syariah berbeda dalam hal apakah wajib untuk memotong hewan dengan menyebut nama Allah atau tidak. Beberapa ulama berdasarkan Surat Al-An'am ayat 121 menyatakan melarang untuk memakan hewan yang dipotong tanpa menyebut nama Allah SWT. Ulama yang lainnya berdasarkan Surat Al-Ma'idah ayat 5 membolehkan memakan hewan yang dipotong oleh para Ahli Kitab, seperti kaum Yahudi dan kaum Kristen dan melarang jika hewan itu dipotong oleh kaum polytheist
dan penyembah berhala.
Menyetrum hewan dalam proses pemotongan bukan bermaksud untuk membunuh hewan tersebut tapi hanya sekedar membuatnya tidak sadar sehingga rasa sakit dalam proses pemotongan itu bisa berkurang. Untuk itu diperbolehkan memakan hewan hasil pemotongan dari Ahli Kitab dengan terlebih dahulu menyebut nama Allah SWT sebelum memakannya.
Sumber : Islamonline