On December 31st, 2008 Rajul Muslim (not verified) says:
Salam.
Miris sekali mendengar dhuha.net harus takluk dengan permintaan Pustaka Azzam yang mengklaim diri sebagai penerjemah dan penerbit kitab Fathul Baari agar buku khazanah dan milik umat Islam ini tidak lagi boleh didownload ebooknya. Padahal, setahu saya buku turats itu milik semua umat Islam, bukan hanya milik kalangan penerbit yang kapitas, yang hanya memikirkan untung untuk dirinya sendiri.
Kerugian materi yang Pusaka Azzam alami dengan membuncahnya versi ebook buku larisnya itu, memaksakan diri menekan dhuha.net untuk menyetop uploading buku penting itu. Hasilnya, umat -sang pemilik orisinil dari naskah itu- menelan pil pahit kekalahan terhadap hegemoni para kapitalis yang tidak bertanggungjawab.
Setahu saya, Pustaka Azzam tidak pernah memiliki hak resmi menerjemahkan buku tersebut. Dan penerbit itu tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Maktabah Darusslam, Riyadh sang pemilik asli teks asli, atas hak menerjemahkan buku yang dimaksud. Dengan kata lain, Pustaka Azzam sendiri telah membajak buku tersebut.
Jarang orang mengetahui fakta ini, tapi memang kebanyakan penerbit-penerbit buku Islam rata-rata "membajak" buku yang mereka sukai untuk diterjemahkan, kemudian mengklaim diri sebagai pemegang "paten" penerjemah atas buku itu.
Semoga kejadian ini mencerahkan kawan-kawan pencinta ilmu. Dan semoga dhuha.net bisa kembali menebar dakwahnya demi kepentingan umat. La takhaf, Anda berada di pihak yang benar.
Pustaka Azzam Kapitaslis Keberatan Menebar Dakwah Via Ebook
Salam.
Miris sekali mendengar dhuha.net harus takluk dengan permintaan Pustaka Azzam yang mengklaim diri sebagai penerjemah dan penerbit kitab Fathul Baari agar buku khazanah dan milik umat Islam ini tidak lagi boleh didownload ebooknya. Padahal, setahu saya buku turats itu milik semua umat Islam, bukan hanya milik kalangan penerbit yang kapitas, yang hanya memikirkan untung untuk dirinya sendiri.
Kerugian materi yang Pusaka Azzam alami dengan membuncahnya versi ebook buku larisnya itu, memaksakan diri menekan dhuha.net untuk menyetop uploading buku penting itu. Hasilnya, umat -sang pemilik orisinil dari naskah itu- menelan pil pahit kekalahan terhadap hegemoni para kapitalis yang tidak bertanggungjawab.
Setahu saya, Pustaka Azzam tidak pernah memiliki hak resmi menerjemahkan buku tersebut. Dan penerbit itu tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Maktabah Darusslam, Riyadh sang pemilik asli teks asli, atas hak menerjemahkan buku yang dimaksud. Dengan kata lain, Pustaka Azzam sendiri telah membajak buku tersebut.
Jarang orang mengetahui fakta ini, tapi memang kebanyakan penerbit-penerbit buku Islam rata-rata "membajak" buku yang mereka sukai untuk diterjemahkan, kemudian mengklaim diri sebagai pemegang "paten" penerjemah atas buku itu.
Semoga kejadian ini mencerahkan kawan-kawan pencinta ilmu. Dan semoga dhuha.net bisa kembali menebar dakwahnya demi kepentingan umat. La takhaf, Anda berada di pihak yang benar.
Jazakumullah khairan katsira.
Terimakasih