Tidak Membagi Warisan Setelah Kematian Ayah
Pertanyaan :
Ulama yang terhormat, as-salamu `alaykum.
Ayah saya meninggal lima tahun yang lalu, tapi uangnya belum juga dibagi diantara saya, saudara saya dan ibu kami. Mereka tidak ingin memberi saya bagian dari warisan itu.
Apa yang harus saya lakukan?
Jazakum Allahu khayran.
Jawaban (Dr. Monzer Kahf) :
Wa `alaykum as-salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Saudaraku, terima kasih atas pertanyaannya dan terlihat dari pertanyaan yang anda ajukan rasa kepedulian anda yang besar untuk mempelajari Islam. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada para alim ulama jika kita ingin belajar banyak tentang agama Islam.
Menurut Syariat Islam, jika ada seseorang meninggal dunia maka kekayaan miliknya harus dibagi kepada ahli waris yang sah secepat mungkin. Semestinya tidak perlu terjadi masalah dalam hal pembagian warisan dikarenakan hukum waris itu telah disebutkan batasan-batasannya oleh Allah SWT didalam Al-Qur'an; dengan demikian maka hukum ini tidak boleh dilanggar.
Atas pertanyaan anda, Dr. Monzer Kahf, seorang penasihat dan ahli ekonomi yang terkenal, menjelaskan,
Saudaraku, lebih baik untuk menyegerakan membagikan kekayaan yang dimiliki begitu pewaris meninggal dunia karena otomatis semua kekayaan menjadi milik hak ahli waris ketika si pewaris meninggal. Kekayaan yang ditinggalkan itu adalah milik Allah dan tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk menunda-nunda pembagiannya.
Tetapi bagaimanapun juga anda berhubungan dengan ibu dan saudara anda. Coba tanyakan ke mereka apakah ada alasan yang cukup kuat kenapa mereka menundanya. Sebagai contoh, kedua saudara anda mungkin akan bertanggung jawab menafkahi ibu anda, apakah itu alasannya? Atau mungkin juga Ibu anda memutuskan menunda pembagian warisan dikarenakan suatu alasan yang menurut dia itulah yang terbaik untuk anda?
Sikap anda yang baik dan santun pada Ibu anda sangat penting bagi anda, karena Nabi kita tercinta Nabi Muhammad SAW menyuruh kita berbuat baik kepada kedua orang tua kita, khususnya ibu kita.
Jika anda sudah bicarakan dengan mereka dan hasilnya tetap sia-sia, mungkin anda dapat menggunakan jalur hukum sebagai jalan terakhir.
Sumber : Islamonline