Tinggal di Negara Non-Muslim

Pertanyaan :

Ulama yang terhormat, as-salamu `alaykum.

Dalam beberapa buku fiqih disebutkan bahwa orang Muslim baiknya tidak tinggal di negara non-Muslim,  "karena orang yang tinggal disana adalah kafir."

Bagaimana pendapat anda tentang hal ini? Anda pun tahu kaum Muslim di negara Barat bebas melaksanakan ajaran agamanya bahkan mungkin lebih bebas dibanding negara asal mereka.

Jazakum Allahu khayran


Jawaban (Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi) :

Wa `alaykum as-salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.


Saudaraku terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan. Semoga Allah menerangi hati kita dengan cahaya Islam!


Dalam Syariat Islam, tidak ada satupun aturan yang membicarakan tentang tinggalnya orang Muslim di negara Non-Muslim. Jika seorang Muslim dapat menjalankan kepercayaan dan ibadahnya dengan bebas dan tanpa rasa takut dia ataupun keluarganya akan diganggu maka tidak ada masalah dengan hal itu.


Atas pertanyaan anda, Ulama Muslim yang cukup terkenal, Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi, direktur dan imam Islamic Centre Al-Falah, Oakville, Ontario, Canada, menjelaskan,

Para ulama melihat masalah ini dari beberapa pandangan dan yang menjadi tolak ukur adalah leluasakah kita beribadah dan berdakwah jika kita tinggal di negara Non-Muslim. Jika kaum Muslim bebas untuk melaksanakan ajarannya dan bahkan bebas untuk berdakwah maka kehadiran mereka di negara seperti itu adalah diperlukan dan bahkan dalam beberapa situasi bisa menjadi wajib.

Pandangan yang kedua adalah ketika kaum Muslim bebas untuk melaksanakan ajaran agama Islam tetapi mereka kesulitan dalam melakukan dakwah maka mereka diperbolehkan untuk tinggal di negara seperti itu.

Namun jika seseorang khawatir anak-anaknya akan mendapat pengaruh dan perlakuan yang kurang adil dalam beragama maka kehadiran mereka di negara seperti itu akan sia-sia dan mereka perlu mencari lingkungan baru yang lebih baik.

Jadi memang tidak ada satu aturan khusus bagi tentang seorang Muslim tinggal di negara Non-Muslim.

Kondisi yang ideal itu adalah seorang Muslim bisa melaksanakan ajaran agamanya dan pada saat yang bersamaan tinggal sebagai warga negara yang baik di negaranya sendiri lalu saling berbagi pengetahuan tentang Islam kepada orang lain. Allah SWT berfirman:
[Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja] (Al-`Ankabut 29:56).

Seluruh wilayah di bumi ini milik Allah sehingga kita dianjurkan beribadah kepadaNya dimanapun juga.


Sumber : Islamonline

Reply