Kenapa seorang isteri tidak diperbolehkan berpuasa sunah tanpa seizin suaminya?
Pertanyaan:
Kenapa seorang isteri tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah puasa sunah tanpa seizin suaminya meskipun kita tahu bahwa berpuasa itu adalah ibadah dan bukankah tiada ketaatan pada makhluk untuk maksiat pada Allah SWT?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah SWT.
Bukhari (5191) dan Muslim (1026) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.”
Versi hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4258) dan Tirmidzi (782) menyebutkan: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya, selain dari bulan Ramadhan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/357)
Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunah tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah.
Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.”
Sedangkan atas pertanyaan yang diajukan oleh penanya, “walaupun itu merupakan ibadah, dan bukankah tiada ketaatan pada makhluk untuk maksiat pada Allah SWT.”
Kami menjawab: Iya, namun jika seorang isteri tidak berpuasa sunah maka ia tidak berdosa atau bukan tidak patuh akan perintah Allah SWT, kecuali jika ia dilarang untuk berpuasa Ramadhan dan itu baru berdosa. Ketika datang bulan Ramadhan ma isteri harus berpuasa meskipun tanpa seizin suaminya, seperti hadits diatas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hak suami harus didahulukan daripada puasa sunah yang dilakukan oleh isterinya karena hak suami adalah wajib hukumnya bagi isteri untuk dipenuhi dan ketika berhubungan dengan soal ibadah maka sesuatu yang wajib hukumnya lebih didahulukan atas sesuatu yang sunah.
Dan sesungguhnya Allah SWT Maha Tahu mana yang terbaik.
Sumber: islam-qa.com
- roemasa's blog
- Add new comment
- 354 reads