Bingung apakah meneruskan pernikahan atau meminta cerai
Pertanyaan:
Ulama yang saya hormati, saya seorang muslimah berusia 18 tahun dan datang dari keluarga baik-baik. Saya seorang yang takut untuk berbuat dosa. Pada bulan Juni tahun 2008 saya beserta keluarga pergi ke Pakistan. Ibu saya bertanya kepada saya apakah saya ingin menikah dan saya jawab tidak. Ketika tiba di Pakistan banyak anggota keluarga saya yang menekan saya agar segera menikah. Lalu saya menikah dan saya tidak bahagia dengan pernikahan saya itu. Suami saya tidak berbuat yang salah terhadap saya tapi saya merasa pernikahan saya adalah keliru karena saya berniat untuk menikahi laki-laki lainnya yang masih berkerabat juga dengan saya. Dapatkah saya meminta cerai dengan alasan karena dipaksa untuk menikah? Namun saya takut untuk bercerai karena saya merasa suami saya akan melakukan sesuatu pada dirinya karena dia begitu perhatian pada saya.
Jawaban:
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Pada awalnya orang tua anda memang keliru karena telah memaksa anda untuk menikahi orang yang tidak anda sukai. Namun ada baiknya anda tetap meneruskan pernikahan yang telah anda jalani itu terutama jika suami anda adalah termasuk orang yang beriman, taat dan memperlakukan anda dengan baik.
Sering kali kita sebagai manusia berencana tapi Allah SWT menentukan lain, Allah SWT memiliki rencana lain untuk kita; jadi sebagai seorang Muslimah sebaiknya anda meneruskan pernikahan anda.
Namun jika suami anda bukanlah seorang yang beriman dan berakhlak tidak baik maka anda dibenarkan untuk bercerai dari dia. Lalu anda boleh untuk menikahi laki-laki lainnya yang beriman dan baik akhlaknya.
Semoga Allah SWT membimbing anda ke jalan yang terbaik. Amin.
Allah SWT Maha Mengetahui mana yang terbaik.
Sumber: islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 219 reads