Membersihkan pakaian yang dijilat oleh anjing
Pertanyaan:
Aturannya adalah untuk mencuci tujuh kali wadah (bejana) yang telah dijilat oleh seekor anjing, tapi jika yang dijilat itu pakaian atau tubuh seseorang lalu bagaimana membersihkannya?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.
Jika seseorang dijilat oleh seekor anjing maka adalah kewajiban baginya untuk mencucinya tujuh kali , yang pertama dengan tanah, dan hal itu berlaku untuk apa saja baik itu pakaian atau yang lainnya. Ini berlaku juga bagi mereka yang terkena air kencing atau kotoran anjing, seperti sabda Nabi Muhammad : "Apabila anjing minum dibejana salah seorang diantara kamu, maka cucilah ia tujuh kali," HR Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Dan bagi Ahmad dan Muslim (dikatakan): Sucinya wadah salah seorang diantara kamu, apabila dijilat anjing, hendaklah di cuci tujuh kali, pertama kalinya (di campur) dengan tanah." Hal ini berlaku untuk wadah penyimpanan atau apapun juga karena kenajisannya adalah sama yang mana itu adalah air liur anjing sedangkan air kencing dan kotoran anjing tentunya lebih buruk daripada air liurnya.
Untuk membersihkan pakaian yang dijilat oleh anjing tetapi kita tidak ingin merusak pakaian kita oleh tanah maka caranya adalah pertama kali pakaian dibersihkan dengan tanah yang sudah dicampur air sehingga tanah akan mencapai seluruh bagian yang najis lalu gosok-gosok kemudian siramlah dengan air untuk yang kedua, ketiga sampai ketujuh kalinya. Tidak cukup dengan hanya menaruh tanah di pakaian yang terkena najis dan lalu menghilangkannya dengan air (kita juga harus menggosok-gosoknya). Namun jika pakaian itu dapat rusak akibat dari penggunaan tanah maka kita dapat menggunakan sedikit tanah saja. Banyak para ulama yang menyatakan bahwa sabun dan bahan pembersih lainnya dapat menggantikan tanah. Dan ini adalah ringkasan dari apa yang dijelaskan oleh para ulama
tentang bagaimana caranya menghilangkan najis yang berhubungan dengan anjing.
Sumber: islamweb.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 347 reads