Poliandri menurut pandangan Islam
Pertanyaan:
Menurut ajaran Islam seorang wanita tidak boleh menikahi lebih dari satu pria dikarenakan akan membingungkan nantinya siapa yang akan menjadi bapak dari calon anaknya kelak. Namun hari ini kita dapat mengetahui bapak dari seseorang melalui pengujian DNA. Lalu bagaimana jawaban yang dapat kita berikan ketika pertanyaan semacam ini ditanyakan oleh seorang non-Muslim?
Jawaban:
Segalah puji hanya bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.
Perlu kita ketahui bahwa Islam melarang seorang wanita untuk menikahi lebih dari satu pria bukan semata-mata untuk melindungi anak keturunan manusia namun ada banyak hikmah dibalik itu. Hikmah itu diketahui oleh sebagian orang tapi banyak juga yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu meskipun memang bisa diketahui siapa bapak dari anak yang dilahirkan melalui pengujian DNA tetap saja hal itu tidak merubah hukum yang ada karena beberapa sebab.
Jika seorang wanita sibuk untuk mengurusi lebih dari seorang suami maka suami yang manakah yang harus ia taati mengingat setiap manusia memiliki perbedaan sifat dan karakter? Misalkan salah seorang suami ingin bepergian dan suami yang lainnya ingin tetap tinggal di rumah lalu misalkan salah seorang suami ingin berhubungan intim dengan istrinya pada jam-jam tertentu sedangkan suami lainnya juga 'pas' ingin berhubungan intim pada waktu yang sama. Atau salah seorang suami suka dengan makanan yang panas sedangkan suaminya yang lain suka dengan makanan yang dingin dan begitu pun dengan masalah-masalah lainnya.
Bisakah kita hidup dengan situasi yang seperti disebutkan diatas? Sebagai tambahan sang istri harus memenuhi kewajibannya kepada suami-suaminya baik itu untuk berhubungan intim ataupun yang lainnya. Jika kita perkirakan dari beberapa suami itu menginginkan sesuatu yang sama (berhubungan badan) dari istrinya bagaimana mungkin sang istri dapat memenuhinya?
Jika si istri dihamili oleh salah seorang suaminya dan lalu suaminya yang lain berhubungan intim dengan dia maka suaminya yang lain itu telah melakukan perbuatan yang haram dimana Nabi Muhammad memperingatkan: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain." (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy)
Dan satu lagi tambahan bahwa jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami maka akan tidak aman dari penyebaran penyakit seperti AIDS dan penyakit-penyakit lainnya.
Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui mana yang terbaik.
Sumber: Islamweb.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 664 reads