• user warning: Table 'dhuha_drpl1.cache_page' doesn't exist query: LOCK TABLES cache_page WRITE in /home/dhuha/public_html/includes/database.mysql.inc on line 174.
  • user warning: in /home/dhuha/public_html/includes/database.mysql.inc on line 174.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

Apakah diperbolehkan bagi penyelenggara haji untuk mengambil keuntungan?

hajjPertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi penyelenggara haji untuk mengambil keuntungan dari rangkaian kegiatan haji yang diselenggarakan olehnya; jika memang diperbolehkan, apakah ada prosentase batasan untuk keuntungan yang diperolehnya itu? Bagaimana sebaiknya menurut anda? Saya sangat ingin mendengar jawaban dari anda. Semoga Allah Swt. memberkati anda dan memberikan anda ganjaran di dunia dan akhirat kelak. Amin.

Jawaban:

Dikarenakan penyelenggara haji menyediakan layanan yang cukup penting, seperti juga layanan-layanan yang lainnya, maka diperbolehkan bagi dia untuk mengenakan biaya atas layanan yang ia berikan; dia pun diperkenankan untuk mengambil untung (yang wajar) kecuali dia telah beriklan atau mengumumkan bahwa layanan yang ia berikan adalah layanan sosial. Jika kasusnya penyelenggara haji itu bukan bersifat sosial maka segala pemasukan dan keuntungan dari layanan yang ia berikan dianggap boleh selama ia tidak mengenakan tarif yang lebih dari biasanya. Lalu bagaimana caranya menilai kalau tarif yang ia kenakan itu bisa disebut wajar? Penentuan tarif haruslah ditentukan dengan mempelajari kondisi pasar untuk layanan serupa yang ada di lingkungan kita. Si pemilik penyelenggara haji harus bertanya tentang tarif layanan ke penyelenggara-penyelenggara haji yang lain yang ada di lingkungan sekitarnya. Dia harus mencari layanan serupa di lingkungan yang relijius dan bukan di lingkungan yang sekuler. Jika ada layanan serupa yang bisa dijadikan perbandingan di lingkungan Islami maka dia harus mempertimbangkan layanan itu sebagai standar seting baginya dalam menentukan prosentase keuntungan yang diperbolehkan. Jika ada penyelenggara lainnya yang menawarkan layanan serupa dengan yang ia tawarkan maka tarif yang ia kenakan harusnya tidak jauh berbeda dengan penyelenggara lainnya itu.

Sangat penting bagi mereka yang menyediakan layanan haji dan semacamnya untuk mengedepankan kebijakan dan cara-cara bisnis mereka dan memperlihatkan perusahaan mereka sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam praktek usahanya. Dalam Islam, semua orang memiliki tanggung jawab, dan untuk itu sangat penting untuk terbuka dalam hal ini. Dan inilah yang diperlukan dari sebuah penyedia layanan, namun masyarakat pun memiliki rasa tanggung jawab terhadap penyedia layanan seperti ini: Mereka tidak boleh menghakimi siapapun hanya berdasarkan prasangka, rumor dan menuduh orang tanpa bukti. Kita harus melihat pada diri kita sendiri apakah kita mau seandainya ada orang yang menuduh dan menghakimi kita tanpa bukti, dan seperti itulah jika kita terlalu cepat menuduh dan menghakimi seseorang.


Semoga Allah Swt. menjadikan kita semua mantap sebagai saksi bagi kebenaran dan keadilan yang dikehendaki oleh-Nya. Amin.

Sumber: Islam.ca

Reply

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Lines and paragraphs break automatically.

More information about formatting options

CAPTCHA
Jawab pertanyaan ini untuk membedakan apakah anda pengunjung atau spam.
16 + 4 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.