Apakah halal hukumnya menjual emas secara online?
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin bertanya tentang jaringan pemasaran dimana sebuah perusahaan baru menjual emas melalui internet dan seseorang yang membeli dari mereka dapat terlibat langsung dalam usaha itu sebagai agen dari perusahaan (untuk dapat menjadi seorang agen ktia harus membeli koin emas) dan setelah menjadi agen, untuk setiap penjualan yang berhasil kita lakukan, kita mendapatkan $40 US Dollar sebagai komisinya walaupun penjualan itu dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Sebut saja ada tiga orang bernama Ali, Khalid and Ahmad . Ali memperkenalkan Khalid ke usaha tersebut dan dia menjadi seorang agen setelah ia membeli koin emas dari perusahaan itu, Ali akan menerima komisi dari Khalid dan kemudian Khalid memperkenalkan kepada Ahmad usaha tersebut dan lalu ia pun menjadi agen. Kali ini Ali dan Khalid akan sama-sama menerima komisi karena Ahmad merupakan pelanggan langsung dari Khalid dan Ali pun menerima komisi karena dianggap sebagai pelanggan tidak langsung dari Ahmad namun hasil penjualan biasanya diterima oleh Khalid yang bekerja sebagai agen untuk Ali.
Seseorang menerima komisinya setelah berhasil melakukan 10 kali penjualan dan bagi yang ingin berhenti dari usaha ini pun dapat dengan melakukannya kapan pun juga. Pertanyaan saya adalah apakah usaha seperti ini halal? Terima kasih dan jazakumullah khair!
Jawaban:
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan bagi Nabu Muhammad Saw.
Penanya yang terhormat, kami menghargai pertanyaan yang anda ajukan kepada kami dan berdoa semoga Allah memberikan kami penerangan agar dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan dengan harapan anda.
Atas pertanyaan anda, Dr. Monzer Khaf, seorang ulama di bidang Ekonomi dan Keuangan Islam menjawabnya sebagai berikut:
"Jika obyek dari penjualan itu bukan emas, perak atau mata uang, maka melakukan usaha seperti itu dalam gaya rantai piramida diperbolehkan selama tersedianya penjelasan yang terbuka kepada para pelanggan. Dalam banyak kasus tidak pernah ada keterbukaan serta penjelasan. Jumlah komisi yang anda dapatkan dari penjualan sampai ke level berikutnya, anda (pelanggan anda) dan jumlah komisi yang anda dapat dari yang tadi anda sebut sebagai penjualan tidak langsung (pelanggan dari pelanggan anda) HARUS DIKETAHUI OLEH MEREKA. Penjualan seperti ini jelas berbasiskan kepada penjualan Amanah. Memerlukan keterbukaan dan penjelasan sesuai dengan syariat Islam.
Namun untuk emas, perak dan mata uang cukup berbeda. Perdagangan barang-barang itu dalam syariah disebut dengan kontrak Sarf. Dalam kontrak Sarf harus ada PENGIRIMAN DAN PEMBAYARAN SECEPATNYA PADA SAAT KONTRAK PENJUALAN.
Untuk itu, penjualan emas, perak dan mata uang tidak dapat dilakukan dengan melalui 'proxy' atau 'kuasa'. Penjualan melalui internet untuk barang-barang seperti itu memerlukan pengiriman pada hari yang sama ketika pihak penjual menagih kartu kredit pelanggan atau account milik si pembeli. Jika pengiriman dilakukan pada hari yang sama maka itu diperbolehkan."
Guna memperjelas masalah yang terkait dengan aturan syariat Islam berkenaan dengan transaksi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bernama "Gold Quest", Dr. `Ali Muhyidin Al-Qurra Dhaghi, profesor Asas-asas Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah Qatar, menjelaskan:
"Faktanya, Gold Quest Company melakukan perdagangan emas melalui internet. Perdagangan yang dilakukannya dalam beberapa hal bertentangan dengan ketentuan dan ajaran syariah Islam. Berikut ini alasan-alasannya kenapa saya berpendapat seperti itu:
1. Transaksi yang dilakukan melibatkan penundaan waktu pengiriman emas yang dibeli selama waktu tertentu setelah terjadi kesepakatan dimana seorang pembeli membayar sejumlah uang untuk emas yang akan ia beli yang mana emas itu ia terima setelah jangka waktu tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan sunnah. Dalam haditsnya, Rasulullah Saw. bersabda: “Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, para ulama membuat ketentuan bahwa agar transaksi itu sah/diperbolehkan, maka pengiriman harus dilakukan seketika itu juga tanpa menunda-nunda obyek transaksi yang ada.
2. Transaksi seperti ini tidak mengatasi obyek Syariat Islam yang utama yang bertujuan untuk mengamankan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat Islam. Tujuan utama yang ingin dicapai adalah keuntungan bagi sekelompok broker (makelar) yang secara aktif bekerja memasarkan barang-barang mereka.
3. Harga sebuah emas cetakan sangat mahal dan terdapat suatu bentuk penipuan. Emas yang dijual dalam transaksi ini tidak memiliki nilai sejarah atau keuntungan tertentu.
Berdasarkan ketiga poin di atas, jelaslah bahwa transaksi seperti itu tidak lebih dari bentuk menggasak uang orang lain tanpa izin. Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa: 29)
Allah Swt. Maha Mengetahui mana yang terbaik untuk kita.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 319 reads