• : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

Menghadapi masalah kebangkrutan akibat krisis keuangan

dollarPertanyaan:
    
Ulama yang terhormat, assalamu'alaikum.

Karena krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat, perusahaan saya merugi karena kehilangan banyak peluang usaha dan tidak dapat membayar kreditor karena saya berhutang sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar kepada mereka. Saya merasa ini adalah akibat dari krisis keuangan, bukan karena kesalahan saya. Bagaimana solusinya? Haruskah saya mengumumkan kebangkrutan? Apa artinya mengumumkan kebangkrutan? Bagaimana dengan hutang saya kepada pihak kreditor?

Jazakumullah Khayran.

Jawaban:

Wa`alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.

Atas pertanyaan anda, Dr. Monzer Kahf, seorang penasihat sekaligus ahli ekonomi Islam menjelaskan:

Keputusan andalah untuk meminjam uang. Ketika seseorang berhutang maka ia harus punya rencana untuk membayar kembali hutangnya. Hutang tidak akan berkurang atau hilang dengan sendirinya; hutang harus dibayar. Seperti itulah pandangan syariah tentang hutang dan anda harus melunasinya.

Memang benar bahwa terkadang terjadi situasi-situasi yang tidak pernah kita duga sebelumnya, dan seperti cerita anda yang bermasalah dengan hutang akibat krisis keuangan yang terjadi. Dalam kondisi yang anda hadapi, mungkin anda perlu untuk melakukan penyesuaian bersama antara pihak pemberi pinjaman (kreditor) dan pihak yang meminjam (debitor), atau mungkin saja berakhir dengan kebangkrutan. Situasi seperti itu juga dikenal dalam syariah Islam. Namun hal tersebut jarang diterapkan pada hutang-hutang pribadi; oleh karena itu anda akan menemukan bab tentang kebangkrutan di hampir semua hukum negara-negara Arab dalam kode komersial, bukan kode sipil.

Saya tahu bahwa hukum negara Amerika membolehkan kebangkrutan untuk individu, tapi prinsip syariah adalah hutang harus dibayar atau dilunasi kecuali dalam satu kondisi: dimana terlihat ketidakmampuan pihak yang meminjam untuk membayar baik di waktu sekarang maupun di masa yang akan datang. Dalam kondisi seperti itu, semua aset tersisa dari pihak yang meminjam harus dibagikan kepada para pemberi pinjaman sesuai dengan proporsi pinjaman yang mereka berikan. Hanya dalam kondisi seperti ini sisa-sisa hutang yang masih ada bisa dihapuskan.

Saya memberikan masukan kepada anda jika seandainya anda tidak dapat membayar semua hutang yang anda miliki, maka anda harus berunding dengan pihak kreditor untuk menjadwal ulang pembayaran hutang-hutang anda dan lalu teruskan pembayaran hutang anda secara rutin sesuai dengan kesepakatan baru yang sudah disepakati. Mengatakan bahwa diri sendiri bangkrut adalah usaha terakhir yang dilakukan hanya dalam beberapa situasi yang memungkinkan saja. Saya harus mengatakan kepada anda bahwa saya tidak suka dengan sikap anda yang mengatakan bahwa situasi yang terjadi bukanlah kesalahan anda, padahal anda sendiri yang telah meminjam; anda harus belajar untuk hidup sesuai dengan sumber daya yang dimiliki, bukan berdasarkan kepada berapa besar jumlah uang yang dapat anda pinjam!

Sumber: islamonline.net

Reply

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Lines and paragraphs break automatically.

More information about formatting options

CAPTCHA
Jawab pertanyaan ini untuk membedakan apakah anda pengunjung atau spam.
15 + 2 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.