On March 12th, 2010 keluarga bahagia (not verified) says:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkenankanlah saya untuk memberi tanggapan.
Dalam Agama Islam, pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut dinamakan rukun, syarat, dan sunnat.
Rukun nikah ada lima, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Kelima rukun tersebut mempunyai syarat-syarat tertentu, antara lain :
mempelai laki-laki mempunyai syarat 1. tertentu atau diketahui orangnya, maksudnya tidak boleh seorang wali/ayah menikahkan putrinya kepada laki-laki yang mana saja baik si A atau si B. 2. jelas kelaki-lakiannya, maksudnya mempelai laki-laki harus jelas kelaminnya laki-laki, bukan banci atau orang yang menyamar menjadi laki-laki, dst.
Wali nikah mempunyai syarat, yaitu 1. laki-laki, maksudnya yang menjadi wali nikah itu harus laki-laki, tidak boleh seorang perempuan menikahkan anaknya atau saudaranya, 2. berhak untuk menikahkan, maksudnya wali nikah harus yang berhak untuk menikahkan karena ada wali nikah tetapi tidak berhak untuk menikahkan karena masih ada wali yang lebih berhak. Dengan kata lain, wali nikah mempunyai urutan tertentu dan terdapat alasan-alasan tertentu untuk berpindahnya wali. Bila tidak ada alasan, maka wali yang berada di urutan bawah tidak boleh menikahkan selama ada wali yang urutannya lebih atas, dst.
Adapun sunat nikah yaitu mengkhitbah (melamar) terlebih dahulu, menyelenggarakan walimah, mengumumkan pernikahan, dsb.
Semoga bermanfaat.
keluarga bahagia's last blog post... Tanggung Jawab Orang Tua
ketentuan nikah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkenankanlah saya untuk memberi tanggapan.
Dalam Agama Islam, pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut dinamakan rukun, syarat, dan sunnat.
Rukun nikah ada lima, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Kelima rukun tersebut mempunyai syarat-syarat tertentu, antara lain :
mempelai laki-laki mempunyai syarat 1. tertentu atau diketahui orangnya, maksudnya tidak boleh seorang wali/ayah menikahkan putrinya kepada laki-laki yang mana saja baik si A atau si B. 2. jelas kelaki-lakiannya, maksudnya mempelai laki-laki harus jelas kelaminnya laki-laki, bukan banci atau orang yang menyamar menjadi laki-laki, dst.
Wali nikah mempunyai syarat, yaitu 1. laki-laki, maksudnya yang menjadi wali nikah itu harus laki-laki, tidak boleh seorang perempuan menikahkan anaknya atau saudaranya, 2. berhak untuk menikahkan, maksudnya wali nikah harus yang berhak untuk menikahkan karena ada wali nikah tetapi tidak berhak untuk menikahkan karena masih ada wali yang lebih berhak. Dengan kata lain, wali nikah mempunyai urutan tertentu dan terdapat alasan-alasan tertentu untuk berpindahnya wali. Bila tidak ada alasan, maka wali yang berada di urutan bawah tidak boleh menikahkan selama ada wali yang urutannya lebih atas, dst.
Adapun sunat nikah yaitu mengkhitbah (melamar) terlebih dahulu, menyelenggarakan walimah, mengumumkan pernikahan, dsb.
Semoga bermanfaat.
keluarga bahagia's last blog post... Tanggung Jawab Orang Tua