Ingin sekedar memberi pandangan yang saya punya saja
mohon di koreksi kalau ada yang tidak benar.
Mandi kalau yang dimaksud mandi hadas besar maka ia tidak perlu ber-wudhu lagi, karena kalau seseorang berniat dan bersuci dari hadas besar itu sudah termasuk juga dengan bersuci dari hadas yg kecilnya (berwudhu).
tapi kalau mandi biasa seperti mandi sehari2 maka ia perlu berwudhu, karena walau sama2 membasuh seluruh tubuh, mandi yang tanpa diniatkan itu tidak termasuk bersuci dari hadas besar. (Setiap ibadah berdasarkan Niatnya)
Dan untuk pernyataan di atas ada yang ingin saya tanyakan mengenai pernyataan mulut dan lubang hidung HARUS dibersihkan.
"Selain mencuci bagian luar dari tubuh ketika sedang mandi, mulut dan lubang hidung pun harus juga dibersihkan"
Apakah mencuci mulut dan lubang hidung yang seperti biasa kita lakukan itu hukumnya wajib atau sunah, karena yang saya tahu
yang wajib itu membasuh muka, tangan menyapu kepala dan membasuh kaki, seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak mengerjakan sembahyang, basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuh kakimu hingga mata-kaki" (Al Maidah:6).
Sekedar Pandangan
Ingin sekedar memberi pandangan yang saya punya saja
mohon di koreksi kalau ada yang tidak benar.
Mandi kalau yang dimaksud mandi hadas besar maka ia tidak perlu ber-wudhu lagi, karena kalau seseorang berniat dan bersuci dari hadas besar itu sudah termasuk juga dengan bersuci dari hadas yg kecilnya (berwudhu).
tapi kalau mandi biasa seperti mandi sehari2 maka ia perlu berwudhu, karena walau sama2 membasuh seluruh tubuh, mandi yang tanpa diniatkan itu tidak termasuk bersuci dari hadas besar. (Setiap ibadah berdasarkan Niatnya)
Dan untuk pernyataan di atas ada yang ingin saya tanyakan mengenai pernyataan mulut dan lubang hidung HARUS dibersihkan.
"Selain mencuci bagian luar dari tubuh ketika sedang mandi, mulut dan lubang hidung pun harus juga dibersihkan"
Apakah mencuci mulut dan lubang hidung yang seperti biasa kita lakukan itu hukumnya wajib atau sunah, karena yang saya tahu
yang wajib itu membasuh muka, tangan menyapu kepala dan membasuh kaki, seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak mengerjakan sembahyang, basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuh kakimu hingga mata-kaki" (Al Maidah:6).