Apakah Islam mengharamkan musik?
Pertanyaan:
Apakah musik haram dalam Islam? Bagaimana aturan dalam mendengarkan, menyanyikan dan menggambar menggunakan alat musik?
Jawaban:
Musik merupakan isu yang telah lama menjadi bahan perdebatan para ulama di masa lalu dan sekarang. Sementara banyak dari mereka secara umum mengharamkan semua jenis musik—dengan satu pengecualian yaitu al-dduff (rebana) di pernikahan--, namun sebagian kecil dari mereka mengambil pendekatan yang lebih positif dengan mempertimbangkan musik yang mengandung sensualitas, pagan, tema yang tidak etis atau pesan-pesan subliminal yang hukumnya haram.
Pandangan yang terakhir sepertinya lebih konsisten dengan sifat umum Islam, yang merupakan jalan hidup yang lengkap yang memenuhi semua kebutuhan dan naluri dasar manusia dengan batas-batas yang ditentukan. Mereka yang mengatakan bahwa semua musik haram tidak setuju dengan pendekatan yang seimbang dari Islam mengenai masalah-masalah kehidupan manusia.
Tradisi di zaman Nabi sering dikutip oleh kelompok ulama yang pertama untuk membenarkan pengecaman mereka atas semua alat-alat musik dan musik, menurut sebagian ulama, dianggap palsu, atau diekspresikan dalam bentuk yang semata-mata dihubungkan dengan mabok-mabokan, tarian dan sensualitas.
Sementara semua pihak setuju semua jenis musik yang mengandung pagan, tema-tema sensual atau pesan-pesan subliminal jelas haram hukumnya, maka kelompok ulama yang kedua menganggap semua jenis musik yang bebas dari tema dan pesan-pesan seperti itu boleh.
Faktanya, kita tahu dari hadits shahih bahwa Rasulullah Saw. tidak hanya membolehkan musik dalam pernikahan tapi juga mendengarkan para gadis bernyanyi:
Hadis Buhkari, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain dari Rubayyi' binti Mu'awwiz 'Afra.
Rubayyi' berkata bahwa Rasulullah s.a.w. datang ke rumah pada pesta pernikahannya (Pesta yang dimaksud di sini adalah pesta pernikahan yang didalamnya ada lelaki dan perempuan, tetapi dipisahkan jaraknya. Di dalam Islam ada tiga pesta, yakni (1) pesta pertunangan, (2) pesta pernikahan, (3) pesta percampuran). Lalu Nabi s.a.w. duduk di atas.tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak)nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) untuk orang tuanya yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba salah seorang dari jariah itu berkata: "Di antara kita ini ada Nabi s.a.w. yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari." Tetapi Rasulullah s.a.w. segera bersabda (Lihat SEJARAH AL-KARMANI, Jilid IX, hlm. 108-109; SUNAN AT-TIRMIDZI, Jilid III, hlm. 398-399; dan SUNAN AL-MUSTAFA, hlm. 586): "Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.
Dalam hadits di atas tidak ada indikasi yang menyebutkan pelarangan tersebut hanya dalam pernikahan saja, seperti yang orang-orang pikir.
Kesimpulannya, menurut kelompok ulama yang kedua, musik yang sepenuhnya bebas dari pesan dan tema-tema yang tidak Islam dan tidak etis—sama halnya dengan alat-alat msuik sepanjang tidak digunakan untuk tujuan seperti itu—dianggap dibolehkan.
Kata-kata terakhir: Islam jelas melarang bercampurnya pria dan wanita dalam tarian.
Sumber: http://askthescholar.com/AskTheScholar2.aspx?q=975
- roemasa's blog
- Add new comment
- 444 reads