Apakah benar Islam membolehkan anak usia 9 tahun untuk menikah?

muslimweddingPertanyaan:

Assalamu'alaikum,
Apakah benar Islam membolehkan anak usia 9 tahun untuk menikah? Apakah usia 9 tahun sudah memenuhi syarat untuk menikah.
Saya tahu keraguan ini muncul dari perkawinan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah tapi pertanyaan saya bukan tentang Aisyah. Saya tahu bahwa pernikahan Nabi dengan Aisyah karena alasan sosial dan bahkan pernikahan itu sendiri dianjurkan oleh seorang wanita. Tapi apakah hanya dengan sebab itu lalu memberikan alasan bahwa seorang anak sudah boleh untuk menikah?
Negara Arab Saudi secara umum difitnah soal ini karena beberapa ulama yang cukup blak-blakan mendukung praktek pernikahan ini dan mengklaim bahwa menolak praktek itu akan tidak adil bagi anak gadis yang sudah menikah! Bahkan jika para ulama itu bukanlah ulama yang terkenal tapi media tetap saja membesar-besarkan pendapat mereka.
Saya ingin tahu jawaban yang jelas dari seorang muslim yang memiliki ilmu yang luas apakah menikahi gadis berusia 9 tahun diperbolehkan menurut Islam?

Jawaban:

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.


Islam tidak menyebutkan syarat usia tertentu bagi seseorang agar dapat melangsungkan pernikahan. Namun yang menjadi syarat adalah berdasarkan pada pubertas (akil baligh) dan kebijaksanaan. Pernikahan antara Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah RA tidak dapat dijadikan sebagai sebuah aturan atau indikasi bahwa Islam memperbolehkan anak-anak dibawah umur untuk menikah meskipun usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi banyak dipertentangkan antara para sejarawan dan para ulama. Sebagian ulama bahkan berpendapat usia Aisyah kala itu adalah 18 tahun berdasarkan bukti-bukti historis yang ada. Namun meskipun seandainya saat itu Aisyah berusia 9 tahun maka dia tetap memenuhi syarat untuk menikah berdasarkan dua kriteria yang tadi disebutkan diatas.

Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah. Sekarang ini seorang gadis yang telah berusia 15 tahun atau lebih mungkin tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan dan untuk itu hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan.

Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui.


Sumber: Islamonline.net