Apakah boleh berinvestasi di saham dan pasar komoditi?
Pertanyaan:
Apakah boleh berinvestasi di saham dan pasar komoditi? Tolong bantu saya mengenai hal ini.
Jawaban:
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.
Dalam pasar komoditi umumnya perdagangan yang terjadi bersifat spekulatif. Oleh sebab itulah dan beberapa alasan lainnya yang juga sama pentingnya, Akademi Fiqih OIC memutuskan bahwa selain jenis tempat perdagangan yang terbatas maka tidak diperbolehkan untuk berinvestasi di pasar komoditi.
Sedangkan untuk saham, baik itu memiliki atau membeli saham sebuah perusahaan dengan memertimbangkan bidang usaha apa yang dikerjakan oleh si perusahaan dan kontrak seperti apa yang diterapkan oleh perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang garis besar usahanya diharamkan maka diharamkan pula untuk membeli dan memiliki sahamnya, ini termasuk saham dari bank konvensional, perusahaan asuransi, tembakau, minuman keras, kasino, babi, militer dll.
Bagi perusahaan yang garis besar usahanya halal, maka kita perlu memilih perusahaan yang melanggar syariat paling sedikit dalam hal kontrak dan transaksi terutama yang berkaitan dengan transaksi bunga, pinjaman, alkohol dan lain-lain. Juga berkaitan dengan pinjaman berbasis bunga dan menggunakan aset untuk menghasilkan bunga.
Tambahan dari yang di atas, seseorang harus membersihkan hartanya dengan memerkirakan besarnya prosentase pemasukan dari yang tidak halal tersebut dan lalu menyumbangkannya kepada badan amal umat Islam. Untuk mengetahui lebih lanjut, coba pelajari dengan lebih mendalam tentang masalah ini di internet.
Allah Swt. Maha Mengetahui mana yang terbaik.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 343 reads