Apakah boleh membeli suatu barang yang kita ketahui itu curian?
Pertanyaan:
Ulama yang terhormat, Assalamu'alaikum.
Dari sudut pandang Islam, apakah boleh membeli suatu barang (misal sebuah laptop) yang kita ketahui barang tersebut adalah barang curian?
Jazakumullahu khayran.
Jawaban:
Wa `alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.
Penanya yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaan anda yang menunjukkan kepedulian yang cukup besar untuk memahami Islam yang sebenarnya. Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk merujuk pada para ulama untuk mendapatkan jawaban yang tepat tentang ajaran Islam dan penerapannya dalam kehidupan ini.
Dalam Islam, mencuri merupakan suatu dosa besar dan Allah Swt. telah menentukan hukuman yang berat bagi yang melakukannya. Umat Islam harus menjadi contoh yang baik, yang dapat dipercaya, menghormati perjanjian dan memiliki sifat yang baik. Umat Islam tidak boleh membeli sebuah barang curian jika tahu bahwa itu diperoleh dari hasil mencuri. Bukan menjadi hak dari mereka yang menjual atau membeli barang curian untuk mengatur atau membuat kesepakatan soal barang curian tersebut.
Atas pertanyaan anda, Dr. Monzer Kahf, seorang konselor dan ahli ekonomis, menjelaskan:
Sebuah barang curian tetap dalam hak kepemilikan si pemilik aslinya. Artinya penjual tidak memiliki hak untuk menjual dan pembeli, jika mengetahui, pun sama tidak boleh membelinya, karena dia membeli sesuatu yang bukan dari pemilik aslinya. Haram hukumnya untuk melakukan jual-beli barang curian.
Selain itu, pemilik aslinya memiliki hak penuh dan tidak perlu dipertanyakan lagi untuk mengambil barang miliknya dari siapa pun juga, tanpa kompensasi apapun (bahkan dalam kenyataannya dapat menuntut si pencuri atas kejahatannya), terlepas dari apakah orang yang membeli itu sudah membayarnya atau tidak dan terlepas apakah orang yang membelinya mengetahui atau tidak.
Jika pemegang barang curian tak sadar sudah membayarnya, maka dia boleh mengambil langkah hukum terhadap orang yang sudah menjual barang tersebut ke dia, tapi pastinya bukan ke pemilik aslinya. Dan kemungkinan hukum yang sama pun diterapkan di semua negara sepengetahuan saya.
Dan juga Syekh Ahmad Kutty, seorang dosen dan ulama Islam di Institut Islam Toronto menambahkan,
Jika anda memiliki kecurigaan dengan alasan yang kuat bahwa notebook tersebut adalah hasil mencuri, maka anda sama sekali tidak boleh membelinya. Jika anda mengetahuinya namun tetap membeli barang itu maka anda akan termasuk sesseorang yang mentolerir pencurian dan perampokan. Semoga Allah Swt. membantu kita agar tetap di jalan yang lurus dan terhindar dari perbuatan yang jahat dan menyesatkan. Amin.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 670 reads