Apakah boleh mengenakan cincin pertunangan/perkawinan?

  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

muslimwedding Pertanyaan:

As-Salamu `alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh. Saya ingin tahu aturan Islam tenang cincin pertunangan. Apakah Islam membolehkannya atau tidak? Jazakumullah Khairan.

Jawaban:

Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diberikan dan kami memohon kepada Allah Swt. agar kami diberikan kemampuan untuk menjawab pertanyaan dengan jawaban yang terbaik.

Untuk pertanyaan yang anda ajukan, kami ingin mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Muslim yang cukup terkenal yaitu, Syekh `Atiyyah Saqr, mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar:

“Cincin pertunangan atau cincin perkawinan sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Sebagian pihak menyebutkan bahwa Fir'aun (raja Mesir) yang pertama kali menemukannya, jauh sebelum orang-orang Yunani.

Sebagian lagi kebiasaan mengenakan cincin pertunangan datang dari budaya lama yang masih dipegang oleh masyarakat. Dulu ada kebiasaan bagi sepasang pengantin laki-laki dan perempuan untuk mengendarai kuda bersama-sama, keduanya diikat oleh rantai agar si pengantin perempuan terikat kuat dan tidak jatuh. Pasangan pengantin ini mengendarai kuda ke rumah mereka dari tempat perkawinan. Lambat laun penggunaan cincin lebih populer dibandingkan rantai.

Mengenakan cincin pertunangan di jari kiri terkait dengan budaya kuno Yunani yang percaya bahwa peredaran darah yang dilakukan oleh aorta terjadi di bagian tersebut.

Kemudian orang Inggris juga membudayakan penggunaan cincin pertunangan; bahkan mereka menganggap kebiasaan tersebut sebagai budaya murni dari agama Kristen.

Umat Islam mengadopsi ide untuk mengenakan cincin perkawinan tanpa alasan yang jelas, dan beberapa orang bahkan beranggapan jika tidak memberlakukannya akan menjadi pertanda buruk. Pemikiran seperti itu tidak memiliki dasar dalam Islam.

Mengenakan cincin pertunangan atau perkawinan tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut pandangan ajaran islam, dikarenakan tidak ada teks/keterangan syariat yang melarang hal tersebut.

Mengenakan cincin pertunangan atau perkawinan bukanlah salah satu bentuk dari perbuatan menyerupai orang-orang kafir. Kita tahu bahwa dalam beberapa kasus menyerupai orang-orang kafir tidak diperbolehkan, terutama jika perbuatan menyerupainya itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Jika cincin itu terbuat dari perak, maka tidak ada masalah seandainya dikenakan baik itu oleh laki-laki maupun perempuan. Tapi jika itu terbuat dari emas, maka perempuan dapat mengenakannya sedangkan laki-laki tidak. Diriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. bahwasanya Rasulullah saw. melihat sebuah cincin dari emas di tangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan Rasulullah saw. bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw. pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw. telah membuangnya.” (HR. Muslim)


Sumber: Islamonline.net



apakah ada kewajiban

Hamba Allah's picture

apakah ada kewajiban dr masing2 pasangan setelah bertunangan?
jika iya,apa bisa disebutkan serta jelaskan?
trima kasih

Re:

Bertunangan atau lamaran? Setelah sang gadis dilamar, bukan berarti hubungan dia dan pasangannya menjadi bebas seperti suami istri. Status keduanya masih sama, belum ada ikatan. Hanya saja ketika seorang gadis sudah dilamar, maka jika ada lamaran lain yang datang itu tidak boleh diterima sebelum lamaran yang pertama diputuskan. Wallahu a'lam.