Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan asuransi?
Pertanyaan:
Di Inggris seperti halnya negara Barat lainnya, mengasuransikan mobil, harta benda, rumah merupakan kewajiban. Apakah boleh kita bekerja di perusahaan asuransi seperti itu atau kita memulai usaha menjual asuransi seperti broker begitu?
Jazakumullahu Khayran.
Jawaban:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.
Walaupun diperbolehkan untuk menggunakan jasa asuransi seperti yang anda disebutkan di negara Barat, dimana tidak ada perusahaan asuransi berbasis Syariah/Takaful, kita harus ingat bahwa transaksi perusahaan asuransi konvensional berbasiskan bunga. Untuk itu jika anda bisa menghindari terlibat dalam transaksi berbasis bunga maka anda boleh bekerja di perusahaan seperti itu. Tentu saja perusahaan seperti itu memiliki bidang pekerjaan tertentu yang memungkinkan seseorang untuk tidak terlibat dengan transaksi berbasis bunga.
Prinsip yang sama pun berlaku pada perusahaan broker; diperbolehkan asalkan anda hindari menjual kontrak asuransi yang sarat dengan bunga seperti asuransi jiwa.
Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 285 reads