Apakah diperbolehkan untuk menikahi sepupu menurut Islam?
Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan untuk menikahi anak dari paman atau bibi kita? Seandainya dibolehkan - apakah ada ketentuan tertentu?
Tolong berikan saya penjelasan tentang masalah ini karena saya bingung, terlebih ketika secara ilmu pengetahuan terbukti bahwa menikahi sepupu kita tidaklah baik secara kesehatan.
Nasihat dari anda benar-benar saya butuhkan.
Terima kasih
Jawaban:
Saudara sepupu bukan termasuk mereka yang haram untuk dinikahi dalam Islam. Hanya saudara seibu-sebapak dan atau seibu/sebapak saja, ayah-ibu, paman-bibi dan kakek-nenek, dan juga saudara sepersusuan (yang disusui oleh wanita yang sama) yang haram untuk dinikahi. Rasa takut akan memiliki masalah genetika pada anak mereka merupakan inti dari permasalahan yang ada. Dan juga dorongan dari manusia untuk menjadi beda di keluarga yang dekat (kakak adik) kepada keluarga yang jauh (misal sepupu).
Dengan kata lain, saudara sepupu tidaklah terlalu dekat untuk bisa menyebabkan masalah genetika. Namun meskipun kita boleh menikahi saudara sepupu, tetap saja ada resiko kecil akan terjadi, yaitu masalah genetika pada anak-anak mereka dan itu menjadikan pernikahan antar sepupu tidak dianjurkan. Umar Bin Khattab mengatakan: ‘Nikahi orang asing agar lebih sehat.’
Resiko kesehatan yang sama jika ada saudara sepupu menikah adalah seperti seseorang menikahi wanita di atas 35 tahun. Resikonya pun akan sama jika ada seorang pria atau wanita memilih pasangan hidup dari keluarga yang memiliki penyakit tertentu. Tapi kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak cukup berat untuk menyalahkan pernikahan seperti ini.
Namun seseorang harus mencoba dengan segala kemungkinan untuk mencegah pernikahan seperti ini. Tindakan pencegahannya itu antara lain teknik ilmu pengetahuan modern untuk menguji genetika. Teknik seperti itu sekarang sudah tersedia, untuk pasangan yang hendak menikah, untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di masa yang akan datang. Pasangan yang hendak menikah dapat melaksanakan pengujian ini. Pengujian seperti itu dianjurkan, bukan hanya untuk pernikahan antar sepupu, tapi juga untuk semua orang, karena bisa saja orang asing pun akan menghadapi masalah yang sama. Dan oleh karena itu kemungkinan akan ada masalah genetika dari pernikahan antar sepupu tidak cukup kuat untuk menjadikannya haram dilakukan.
Satu faktor penting lainnya, yang cukup layak disebutkan, adalah kecenderungan yang ada di masyarakat. Umumnya mereka, bahkan sampai sekarang, masih bersifat kesukuan. Orang-orang di dalamnya hanya saling mengenal melalui jalur keluarga. Pembolehan untuk menikahi sepupu ini terkait dengan kebijakan umum dari hukum Islam yang cenderung luas, tidak menyempitkan pilihan yang akan dilakukan oleh manusia dalam hidupnya, kecuali hal itu benar-benar akan mengancam dirinya.
Terima kasih.
Sumber: www.readingislam.com
- roemasa's blog
- Add new comment
- 5119 reads