Apakah kakak/adik ipar tergolong mahram?

muslimfamilyPertanyaan:

Ulama yang terhormat, assalamu'alaikum. Saya sudah menikah dan saya bingung tentang suatu hal. Apakah suami dari kakak perempuan saya tergolong mahram atau bukan untuk istri saya? Dapatkah istri saya berbicara berdua dengannya dan haruskah dia menutup auratnya ketika berhadapan dengan dia?

Jazakumullahu Khayran.

Jawaban:

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.

Kami ucapkan terima kasih saudaraku atas pertanyaannya yang bagus dan kami memohon kepada Allah Swt. untuk membimbing kita ke semua ke jalan-Nya yang lurus!

Ipar dari istri anda adalah asing (bukan mahram) bagi dia. Istri anda harus mengenakan hijab (jilbab) ketika berhadapan dengan dengannya dan tidak boleh berduaan saja dengannya. Nabi Muhammad Saw. mengingatkan dengan keras tentang masalah ipar, karena di masyarakat banyak terjadi percampuran pergaulan tanpa batas antara ipar yang dapat menyebabkan berbagai masalah dalam rumah tangga nantinya.

Atas pertanyaan anda, Syeikh Ahmad Kutty, pengajar senior dan ulama di Institut Islam Toronto, Kanada, menjelaskan:


Istri anda tidak diperbolehkan untuk memperlakukan iparnya seperti mahram; iparnya bukanlah mahram bagi istri anda, ipar istri anda tidak jauh beda dengan seorang asing/tamu sehingga aturan untuk mengenakan hijab/jilbab dan menjaga diri tetap berlaku.

Seorang yang dianggap mahram adalah seseorang yang dimana ia tidak diperbolehkan untuk menikahi dia kapan pun dan dalam kondisi apapun. Istri anda diperbolehkan untuk menikahi ipar anda, jika saja seandainya anda bercerai dengan istri anda dan dia kakak perempuan anda juga bercerai dengan suaminya atau meninggal. Dengan kata lain, batasan pernikahan yang sekarang ada bukan berarti menjadikan mereka mahram karena batasan yang ada (kemahraman) itu hanya sementara saja.

Lebih jauh lagi, Nabi Muhammad Saw. memperingatkan kita tentang perlunya menjaga diri dari hubungan antar kerabat seperti dengan ipar. Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian” (HR Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2677). Dengan kata lain, hubungan dengan ipar akan beresiko kepada perbuatan dosa dibanding dengan orang asing, karena sudah pasti intensitas pertemuan dan interaksi dengannya akan jauh lebih banyak dan hasilnya tentu lebih merusak dibanding kematian. Untuk itu marilah kita menjaga diri kita dari segala macam pintu godaan, seperti dalam sabda Nabi Muhammad Saw. yang menyatakan bahwa setan itu bekerja bagaikan aliran darah dalam tubuh manusia. Kita dapat terlindung dari godaan setan hanya dengan cara selalu mengingat Allah Swt. dan mengerjakan segala perintah dan larangan-Nya.

Kesimpulannya, istri anda harus tetap mengenakan hijab/jilbab di depan kakak/adik iparnya dan dia tidak boleh berdua-duaan saja dengannya dalam kondisi bagaimanapun juga.


Sumber: islamonline.net