Mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan menurut Islam

giftPertanyaan:

Ulama yang dimuliakan Allah, assalamu'alaikum. Apa aturan dan referensi apabila ada seorang Muslim yang mengambil kembali hadiah yang sudah ia berikan kepada orang lain? Jazakumullah khayran.

Jawaban:

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw.

Saudariku, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang anda berikan dan kami memohon doanya agar Allah Swt. selalu membimbing kita di jalan yang diridhai-Nya.

Pandangan sebagian besar ulama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan kepada seseorang. Hanya satu pengecualian dalam hal ini, yaitu mengambil kembali hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya; dalam hal ini sang ayah dapat mengambil kembali apa-apa yang telah ia berikan kepada mereka.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Dr. Taha Jaber Al-`Alwani, presiden Graduate School of Islamic and Social Sciences dan juga presiden dari Dewan Fiqih Amerika Utara, menjelaskan:

"Menurut Islam, tidak boleh seseorang memberikan hadiah lalu mengambilnya kembali. Nabi Muhammad Saw. menganjurkan kepada kita untuk saling memberikan hadiah antara satu sama lain. Hal ini sebagai upaya untuk membangun hubungan yang baik di masyarakat. Nabi Muhammad Saw. bersabda, "“Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang kedengkian. Saling memberi hadiah lah kalian, niscaya kalian saling mencintai dan hilang (dari kalian) kebencian.” (HR. Imam Malik)."

Terdapat sebuah kata-kata bijak yang menyebutkan, "Seseorang yang mengambil hadiahnya kembali seperti orang yang menjilat kembali muntahnya."

Sedangkan untuk seorang ayah ada pengecualian. Seorang ayah memiliki hak untuk mengambil kembali hadiah yang ia berikan pada anak-anaknya. Hadits Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata, "Ayahku memberiku hadiah lalu Umrah binti Rawahah berkata, 'Aku tidak ridha sehingga Rasulullah saw. bersaksi. Lalu ia menyuruhku untuk mengambil persaksian darimu wahai Rasulullah.' Rasulullah berkata, 'Apakah engkau memberi seluruh anakmu hadiah seperti ini?' Ia menjawab, 'Tidak!' Rasulullah saw. berkata, 'Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap seluruh anak-anakmu.' Kemudian ia mengembalikan hadiah yang telah diberikan."Nabi Muhammad Saw, mengatakan kepada seseorang yang mengeluh tentang anaknya.

Syeikh Ibrahim Julhum, seorang ulama Al-Azhar menambahkan:

"Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain meskipun itu hadiah yang diberikan oleh kakak kepada adik atau sebaliknya atau juga dari suami kepada istri dan sebaliknya. Satu-satunya pengecualian adalah apa-apa yang telah diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya. Seorang ayah boleh mendapatkan kembali hadiah yang sudah ia berikan kepada anak-anaknya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. Hadits 'Amr bin Syu'aib dari Thawus dari 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin 'Abbas r.a, keduanya berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak halal bagi seorang laki-laki memberi hadiah atau hibah kemudian memintanya kembali, kecuali hadiah yang diberikan oelh seorang ayah kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan hadiah atau hibah kemudian memintanya kembali adalah seperti anjing yang makan sampai kenyang kemudian muntah kemudian menjilat muntahnya kembali'," (Hasan, HR Abu Dawud [3539], at-Tirmidzi [1299], an-Nasa'i [VI/264-265], Ibnu Majah [2377], Ahmad [II/27 dan 78], Ibnu Hibban [5123], al-Hakim [II/46], al-Baihaqi [VI/179 dan 180]).


Sumber: Islamonline.net