Pandangan Islam tentang dasi yang terbuat dari sutera untuk laki-laki
Pertanyaan:
Pertanyaan saya mengenai dasi yang terbuat dari sutera untuk laki-laki. Saya pernah mendengar pada beberapa pertemuan bahwa dasi yang terbuat dari sutera diperbolehkan karena tidak menyentuh kulit secara langsung. Namun saya pernah baca sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Nabi Muhammad SAW membolehkan penggunaan sutera untuk laki-laki asalkan besarnya itu sebesar empat jari. Dan Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan bahwa bagi seorang laki-laki yang memakai pakaian terbuat dari sutera di dunia maka ia tidak akan dapat menggunakannya itu di akhirat nanti. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Jawaban:
Memakai pakaian yang terbuat dari sutera murni dalam bentuk baju atau dasi hukumnya adalah terlarang bagi laki-laki; hampir semua ulama sepakat akan hal itu. Namun beberapa ulama membolehkan dengan beberapa alasan misalnya alergi atau kebutuhan yang mendesak atau karena tidak ada pakaian lain lagi yang bisa dipakai dll.
Pandangan sebagian besar ulama akan keharaman memakai sutera bagi laki-laki berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW. Ali bin Abu Talib berkata : “Rasulullah saw mengambil sutera, beliau letakkan di sebelah kanannya, dan mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas beliau berkata : Kedua ini haram buat laki-laki dari umatku.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah). Sabda Nabi dalam hadits tersebut dikategorikan dalam prakteknya sutera itu diharamkan sehingga tidak ada pembenaran untuk menggunakan sutera bagi laki-laki dalam kondisi khusus.
Sedangkan untuk pakaian yang tidak murni terbuat dari sutera namun merupakan campuran dari sutera dan bahan-bahan lainnya seperti katun, acrylic, wol dll, maka pendapat para ulama terbagi menjadi beberapa pendapat. Untuk kasus bahan campuran sutera ini secara aman kita dapat menyimpulkan: Jika komposisi sutera tidak lebih banyak pada suatu pakaian maka hukumnya pakaian itu diperbolehkan untuk digunakan; misalkan: komposisi bahan suatu pakaian itu terdiri dari 60% katun dan 40% sutera maka pakaian tersebut boleh untuk dipakai oleh laki-laki.
Sumber: Islam.ca
- roemasa's blog
- Add new comment
- 272 reads