Penggunaan hasil tes DNA sebagai bukti dalam kejahatan seperti berzina?

  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

dnaPertanyaan:

Assalamu'alaikum ulama yang terhormat. Apakah diperbolehkan untuk mempertimbangkan hasil tes DNA sebagai bukti legal untuk menentukan garis keturunan dan bukti kejahatan seperti berzina? Dapatkah DNA digunakan sebagai bukti independen (tunggal)? Dapatkah tes DNA itu dikategorikan seperti para saksi? Tolong dijawab pertanyaan saya karena masalah ini menjadi bahan perdebatan diantara masyarakat Muslim.

Jawaban:

Wa`alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw.

Penanya yang terhormat, terima kasih atas pertanyaan anda yang penting dan cukup menarik, dan semoga jawaban kami yang ikhlas untuk mengharapkan ridha Ilahi dapat memuaskan anda.

Sebelum kami berikan pandangan para ulama mengenai masalah ini, pertama-tama mari kita cari tahu dahulu tentang apa itu DNA.

Apa itu DNA?

Menurut kamus Microsoft Bookshelf (Edisi 1996-97), DNA adalah asam deoksiribonukleat yang membawa informasi genetika di dalam sel dan mampu untuk mereplikasi dirinya sendiri dan sintesis dari RNA atau asam ribonukleik.

DNA terdiri dari dua rantai panjang nukleotida yang berpilin membentuk heliks ganda. Kedua untai pada heliks ganda DNA disatukan oleh ikatan hidrogen antara basa-basa yang terdapat pada kedua untai tersebut. Empat basa yang ditemukan pada DNA adalah adenin (dilambangkan A), sitosin (C, dari cytosine), guanin (G), dan timin (T). Susunan-susunan dari nukleotida menentukan perbedaan karakteristik dari masing-masing individu.

Dibawah ini pendapat para ulama mengenai masalah DNA:

Pendapat pertama, ulama dari Al-Azhar Sheikh `Abdul-Majeed Subh, menyatakan:


     Saya ingin menekankan bahwa DNA sama halnya dengan cetak turun temurun tidak lebih hanya sebagai bukti pendukung. Dengan kata lain, hasil tes DNA tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti hukum yang independen (tunggal) dengan sendirinya.

    Namun jika kita ingin mempertimbangkan DNA sebagai bukti yang dapat menjelaskan tentang garis keturunan atau bukti dari sebuah kejahatan seperti berzina maka DNA tersebut haruslah didukung oleh bukti hukum yang nyata seperti para saksi dan pengakuan (kesaksian).


Pendapat kedua, Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi, Imam di Masjid Calgary, Kanada, dan mantan Professor di Universitas King Saud, Arab Saudi menambahkan:


    Hasil tes DNA dapat digunakan di pengadilan agama Islam sebagai bukti pendukung apabila empat orang saksi tidak hadir. Namun hasil tes DNA tidak dapat dijadikan sebagai bukti tunggal dan satu-satunya untuk membuktikan kejahatan yang besar seperti berzina yang mana memerlukan pengenaan beberapa hukuman pada si pelaku.

    Alasan untuk tidak menerima DNA sebagai bukti tunggal dan lengkap disebabkan tes DNA tidak dapat menginformasikan kepada kita apakah seseorang yang melakukan perzinahan itu melakukannya dengan sukarela atau tidak, baik itu laki-laki maupun perempuan.


Pendapat ketiga, Ulama sekaligus seorang Da'i, Syeikh `Abdul Khaliq Hasan Ash-Sharif, menyimpulkan:


    Pertama dan yang paling penting, saya ingin menyatakan bahwa kejahatan berzina dibuktikan oleh dua hal: bukti dari empat saksi yang dapat dipercaya atau pengakuan dari mereka yang melakukan perbuatan zina.

    Namun untuk kasus lainnya seperti kehamilan dan yang sama dengan itu hanya merupakan tanda atau indikasi dan tidak mencukupi untuk dijadikan bukti hukum. Contohnya, kehamilan tidak sama sekali menandakan adanya perzinahan. Sehingga tidak boleh dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan kejahatan.

    Jika tes DNA dilakukan, seandainya hal itu dilakukan oleh para ahli dibidangnya maka tes DNA bisa menjadi bukti hukum yang kuat lalu kemudian akan menjadi tugas dari ulama Muslim untuk memutuskan akan diapakan hasil tes DNA tersebut.

Jelas sekali dari fatwa-fatwa diatas bahwa DNA bukanlah sebuah bukti yang cukup kuat untuk membuktikan garis keturunan. Harus digabungkan dengan bukti-bukti lainnya. Hal ini dikarenakan perubahan yang mungkin sering terjadi pada asas-asas yang berkaitan dengan ini. Asas dalam syariah Islam adalah berdasarkan kepada kepastian dan tidak boleh mengandung resiko atau keraguan ketika harus membuktikan masalah yang penting seperti apa yang ditanyakan.


Sumber: Islamonline.net