Perbedaan fiqih diantara suami dan istri

muslimfamilyPertanyaan:

Suami saya pengikut setia mazhab Imam Syafi'i sedang saya lebih untuk memilih fatwa yang menurut pemikiran saya berdasarkan dalil terkuat tidak penting dari mazhab manapun itu asalnya. Tiap kali terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup mencolok antar mazhab maka suami saya mengatakan kepada saya bahwa saya tidak memiliki hak untuk mengikuti pemikiran sendiri karena saya bukanlah seorang ulama. Apakah ia benar?
Tolong dibalas pertanyaan saya ini karena telah timbul ketegangan di rumah tangga saya gara-gara masalah ini.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah SWT.
Untuk menjawab pertanyaan anda, kita mesti melihat tiga pokok masalahnya:

Kita harus ingat bahwa sangat penting untuk menghindari sekterianisme dalam mengikuti pemikiran salah satu mazhab yang ada, baik itu yang berhubungan dengan fiqih ataupun masalah lainnya. Kita harus terbiasa untuk mengikuti Al-Qur'an dan Sunah dan biarkan keduanya itu menjadi pembimbing kita.

Memang benar terdapat sebuah pendapat yang cenderung menganjurkan agar seseorang mengikuti salah satu pendapat dari Imam Fiqih saja, bukan berdasarkan Tarjih (membandingkan pendapat satu dengan yang lain untuk memilih pendapat yang paling kuat), hal ini dikarenakan keinginan untuk mengikuti cara yang paling ringan atau karena sesuai dengan keinginan orang tersebut. Seseorang mungkin akan menemukan pembenaran sebagai motif atas apa yang ia anggap benar dan baru menyadari bahwa ia keliru nanti di kemudian hari. Untuk itu seseorang seharusnya hanya memilih atau merujuk pada suatu pendapat baik itu dengan cara mempelajarinya dan meneliti kekuatan dalil yang ada dari berbagai sisi. Hal tersebut bisa dilakukan oleh seseorang yang memiliki dasar ilmu syariat atau oleh seorang ulama yang telah dikenal sebagai seorang ulama yang berilmu, saleh, rajin ibadah dan benar sehingga orang itu yakin atas kejujuran dan ilmu agamanya yang luas.

Menjaga ketenangan di rumah tangga jauh lebih penting daripada meributkan pendapat atau mazhab mana yang benar, selama masalah perbedaan itu juga masih menjadi perdebatan di kalangan ulama sendiri karena pendapat tiap ulama pastinya memiliki dasar dalil yang kuat. Dan juga sebaiknya anda sampaikan kepada suami secara lembut dan santun bahwa perlu untuk mendasarkan suatu fatwa kepada dalil yang terkuat dan tidak setiap pendapat ulama atau mazhab itu selalu benar. Para ulama sendiri mengatakan kalau pendapat mereka bisa ditinggalkan jika memang bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, seperti Imam Syafi'ie RA katakan: “Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok.”

Jika anda dan suami anda bukanlah seseorang yang mendalami ilmu syariah dan juga memiliki cukup ilmu dalam bidang tersebut maka anda harus merujuk pada salah satu Imam mazhab yang ada dan mengikuti apa pendapatnya. Jika anda setuju dengan seorang ulama maka anda berdua dapat mengikuti ulama tersebut. Dan apabila suami anda memilih satu pendapat yang menurut ia terbaik dan begitu juga dengan anda memilih pendapat yang lain maka tidak ada yang salah dengan itu. Masing-masing dapat mengikuti pendapat ulamanya asalkan tidak saling memaksa, namun apabila suami anda memang memiliki kewenangan atau merasa bertanggung jawab terhadap anggota keluarganya maka pendapat ulama yang ia ikuti pun berlaku bagi anggota keluarga yang lain. Dan Allah Maha Tahu mana yang terbaik.

Islam Q&A
Sheikh Muhammed Salih Al-Munajjid


Sumber: www.islam-qa.com