Perdagangan Forex: Apakah boleh dilakukan oleh seorang Muslim?
Pertanyaan:
Ulama yang terhormat, assalamu `alaikum. Apakah seorang Muslim diperbolehkan terlibat dalam perdagangan Forex dengan broker manapun yang menyediakan account Muslim?
Jazakumullah Khairan.
Jawaban:
Wa `alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.
Saudaraku, terima kasih banyak atas pertanyaan yang anda berikan, yang merefleksikan rasa ingin tahu yang besar dari anda untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih jelas tentang Islam. Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk bertanya tentang ajaran Islam kepada para ulama yang memang memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.
Forex, yang merupakan salah satu bentuk perdagangan mata uang melalui internet, melibatkan beberapa faktor yang kemungkinan berbenturan dengan syariat Islam.
Untuk menjelaskan tentang hal ini,, Dr. Monzer Kahf, seorang konselor dan ahli ekonomi Islam menjelaskan:
Forex adalah berspekulasi dengan mata uang. Forex tidak memiliki tujuan produktif atau tidak menghasilkan manfaat apapun bagi masyarakat atau juga bagi umat manusia, jadi darimana anda akan mendapatkan untung? Untung yang akan anda peroleh berasal dari kerugian orang lain. Account mungkin bisa saja tidak mengandung bunga, tapi hal tersebut tidak memadai untuk menjadikannya halal/diperbolehkan karena di sini kita berbicara transaksi non-produktif yang sifatnya spekulatif atau perdagangan yang dilakukan tanpa tujuan untuk menciptakan nilai.
Ketika ada kondisi khusus dalam perdagangan, kita dapat ketahui bahwa Rasulullah Saw. membuat dua kondisi yang sangat penting mengenai perdagangan mata uang:
1) Pembayaran harus secara penuh di kedua mata uang.
2) Pembayaran harus pada waktu kontrak.
Di dalam Forex anda membeli pada margin, yakni anda membeli senilai 100,000 mata uang tapi hanya membayar 5000. Salah jika beranggapan bahwa broker meminjami anda 95,000 tanpa bunga; kontrak itu sendiri hanya memerlukan jumlah yang sedikit agar bisa mendapatkan jumlah yang besar tersebut. Selain itu, kondisi/syarat kedua tidak terpenuhi karena kebanyakan transaksinya termasuk ijon (terjadi di masa yang akan datang).
Ini berarti bahwa bahkan jika pembayaran dilakukan secara penuh dan pada saat kontrak (yakni tidak ada margin transaksi dan tidak ada ijon), transaksi tidak haram, tetapi tetap menjadi masalah mengenai aksi mengambil untung dari perjanjian yang sifatnya spekulatif tanpa melakukan perdagangan yang nyata atau produksi.
Saya menganjurkan untuk tidak menggunakan Forex seperti apapun karena meskipun disebutkan bahwa transaksinya bebas dari bunga, namun faktanya melanggar aturan perdagangan mata uang (pelanggaran ini dinamakan riba dalam syariat Islam, dengan nama riba Fadl) dan bahkan ketika seseorang melakukan perdagangan dengan pembayaran penuh dan tanpa sistem ijon, tetap saja Forex itu bersifat spekulatif dan non produktif.
Sumber: Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 798 reads
Comments
Forex
Assalamu'alaikum ulama yang terhormat
Saya masih bingung terhadap perdagangan forex, bukankah suatu kegiatan yang masih didasari oleh ilmu itu tetap boleh hukumnya! seperti kegiatan penjualan atau pembelian di dalam forex. karena tanpa adanya ilmu, kita tidak dapat bertransaksi karena tidak tahu bagaimana caranya!!!
Bagaimana menurut Ulama yang terhormat. Karena saya sendiri bekrja di perusahaan Future yang memperjual belikan Forex, Index ataupun Komoditi.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum
Re: Forex
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Tanya jawab diatas saya terjemahkan dari artikel yang ada di Islamonline.net sehingga sebenarnya ulama di sanalah yang memberikan jawaban.
Berdasarkan pendapat dari DR. Monzer Kahf, perdagangan (bermain) forex adalah haram dan itu adalah pendapat beliau sebagai seorang pakar di bidangnya.
Saya yang awam ini hanya akan menambahkan bahwa bermain forex, baik itu dengan memiliki ilmu atau pun tidak, maka tidak akan mengubah hukum haramnya itu sendiri. Bukankah berjudi 'yang baik' itu juga harus diiringi dengan ilmu dan strategi yang tepat agar bisa menang?
Banyak pihak yang menganggap perdagangan forex lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya, dan di dalamnya terdapat unsur perjudian serta riba sehingga hukumnya diharamkan. Adapun perdagangan mata uang tanpa menginginkan margin keuntungan (bukan bermain forex) maka halal karena memang terkadang kita perlu menukar mata uang seperti untuk keperluan bepergian ke luar negeri dan sebagainya.
Wallahu a'lam bish-shawab