Wadi, madzi, mani dan hukumnya menurut Syariat Islam
Umumnya baik laki-laki maupun perempuan mencapai usia akil baligh atau puber adalah ketika usia mereka belasan tahun. Pubernya laki-laki biasanya ditandai dengan pengalaman mimpi basah sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi. Disamping itu laki-laki dan perempuan pun akan mengalami beberapa perubahan fisik.
Diantara perubahan itu adalah perkembangan fungsi serta fisik organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Ketika seseorang sudah akil baligh maka ada beberapa istilah tentang seks yang perlu mereka ketahui serta bagaimana hukumnya menurut Islam, seperti dibawah ini:
1. Wadi
Adalah cairan putih pekat setelah kita buang air kecil. Cairan wadi cenderung akan keluar jika seseorang mengalami sembelit atau habis membawa beban barang-barang yang berat. Wadi dianggap najis. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
2. Madzi
Adalah cairan putih bening agak pekat yang keluar dari organ seksual yang muncul karena memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (Istilahnya foreplay/pemanasan). Orang yang mengeluarkan madzi biasanya tidak sadar kapan dia mengeluarkannya. Air madzi bisa terjadi pada organ seksual laki-laki dan perempuan, meskipun biasanya air madzi pada perempuan jumlahnya lebih banyak. Para ulama sepakat bahwa madzi adalah najis. Jika mengenai anggota tubuh kita maka kita harus mencucinya. Adapun apabila air madzi terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, karena sangat sulit untuk benar-benar terlindungi dari najis apalagi bagi seseorang yang masih muda dan belum menikah.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA,”Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan puteri beliau [sebagai isteriku]. Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad al-Kindi untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Maka berkatalah Rasulullah SAW,”[Hendaklah dia] membasuh zakarnya dan berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Mani (Semen)
Air mani bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dengan ciri-cirinya yaitu cairan yang putih pekat memancar dari kemaluan dan disertai rasa nikmat serta lemas sesudahnya. Pancaran air mani pada perempuan adalah berwarna kuning dan sedikit. Air mani bisa keluar baik dalam keadaan sadar (melakukan hubungan suami-istri) maupun ketika tidak sadar (mimpi basah). Beberapa ulama berpendapat bahwa air mani adalah najis namun pendapat ulama kebanyakan menyatakan bahwa air mani itu tidak najis, jika seseorang mengeluarkan air mani dan mengenai pakaiannya maka ia dianjurkan untuk mencucinya ketika itu masih basah dan mengeriknya ketika sudah mengering. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah RA, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim). Hadits Ibnu abbas RA bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab,"Mani itu hukumnya sama dengan ludah, karena itu cukup dihilangkan dengan mengeroknya dari pakaian." (HR Baihaqi).
Seperti itulah istilah-istilah yang perlu kita ketahui terutama bagi para remaja karena umumnya mereka malu untuk bertanya tentang seks dan bagaimana hukumnya menurut hukum atau syariat Islam.
Referensi: Islamonline.net dan situs Islam lainnya.
- roemasa's blog
- Add new comment
- 1344 reads
Jazakumullah
Assalamu'alaikum...
Jazakumullah atas informasinya dan saya numpang unduh informasinya.
Wassalamu'alaikum....
Re: Jazakumullah
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Sama-sama Pak. Mudah-mudahan situs ini bermanfaat bagi umat Islam :)