Wanita yang hamil akibat diperkosa menggugurkan kandungannya

fetus Pertanyaan:

Salam. Apakah wanita yang hamil akibat diperkosa dapat menggugurkan kandungannya sebelum atau sesudah usia kandungannya mencapai 120 hari? Tolong berikan saya penjelasan tentang aturan ini dan apakah menggugurkan kandungan itu diperbolehkan?

Jawaban:


Wa `alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah Swt. dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Saw.

Aborsi atau menggugurkan kandungan haram hukumnya kecuali apabila ada sebab-sebab khusus sehingga hal itu terpaksa dilakukan; terpisah dari berapa usia janin/kandungannya, dikarenakan apabila ada seseorang menyebabkan kerusakan pada kehamilannya gara-gara lengah atau melakukan aborsi, maka akan ada hukuman yang disebut 'ghurrah', yang mana perhitungannya adalah 1/10 dari diat (denda) penuh atas pembunuhan tidak terencana. (Jumlah ini setara dengan 100 ekor unta).

Sehingga untuk membunuh janin berarti kompensasinya sebanyak 10 ekor unta. Merujuk kepada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa hukuman untuk membunuh janin harus dibayarkan kepada si ibu oleh keluarga pelaku. (Narrated by Bukhari and Muslim)

Oleh sebab itulah kenapa kami berpendapat bahwa aborsi itu tidak memungkinkan kecuali kalau benar-benar dibutuhkan.

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Jika janin dalam kandungan berusia lebih dari 119 hari, maka haram hukumnya untuk melakukan aborsi karena ruh sudah ditiupkan dan sudah genap menjadi seorang manusia. Ruh berarti kehidupan dan itulah yang menyebabkan kematian. Ketika janin berusia 120 hari, perlu ada sebuah studi untuk menentukan apakah aborsi diperlukan dengan berdasarkan pertimbangan Syariah dan medis.

Dalam hal kasus perkosaan, Saya mendapati ada kebolehan untuk melakukan aborsi jika janin masih dalam tahap awal perkembangan. Beberapa madzhab fiqih berpendapat, membolehkan melakukan aborsi jika usianya kurang dari 6 minggu. Namun berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud disebutkan bahwa ruh ditiupkan setelah janin berusia 120 hari dapat memberikan bukti kuat untuk boleh melakukan aborsi sampai usia kandungan 119 hari.

Allah Swt. Maha Mengetahui yang terbaik.


Sumber Islamonline.net