Donor Darah Ketika Berpuasa

Pertanyaan :

Yang terhormat para Ulama, Assalamualaikum. Dapatkah seseorang melakukan donor darah ketika dia sedang berpuasa? Jazakum Allah khayran.

Answer (Sheikh Ahmad Kutty) :

Wa `alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam tercurahkan bagi Nabi Muhammad SAW.

Saudariku, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kita berdoa semoga Allah SWT menerima puasa, sholat dan segala amal baik kita. AMIN.
Islam mengajarkan kita untuk memberi makan yang kelaparan, merawat dan menjaga yang sakit dan menyelamatkan nyawa oranglain. Transfer darah untuk tujuan medis diperbolehkan dalam Islam. Hal ini jika dalam keadaan normal, tapi bagaimana hukumnya jika seseorang yang akan mendonorkan darahnya itu dalam keadaan berpuasa?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sheikh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan ulama Muslim di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Canada, menyatakan :

Tidak direkomendasikan untuk mendonorkan darah ketika sedang berpuasa terkecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Mendonorkan darah dapat membuat fisik seseorang melemah dan hal itu tentu dapat memaksa seseorang untuk membatalkan puasanya. Sehingga kegiatan berdonor tidak direkomendasikan karena kita dituntut untuk menjaga puasa kita sebaik-baiknya.

Tetapi ada beberapa Ulama yang berpendapat bahwa kalau seseorang mendonorkan darahnya sedang dia keadaan berpuasa maka akan tidak sah puasanya. Ini adalah pandangan Imam Ahmad. Lain halnya dengan Imam Syafii dan yang lainnya yang berpendapat bahwa mendonorkan darah tidak membuat puasanya tidak sah, tetapi tidak dianjurkan untuk melakukannya dikarenakan akan membuat fisik orang tersebut melemah.

Aturan tersebut akan berbeda jika dalam kondisi darurat. Seperti dalam situasi seseorang harus mendonorkan darahnya ke seseorang demi untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut. Dalam kondisi seperti itu maka mendonorkan darah menjadi keharusan, bahkan lebih baik jika dia membatalkan puasanya daripada tetap melanjutkan puasanya.
Pengecualian lainnya yang diperbolehkan: Jika seseorang secara fisik kuat dan yakin seandainya ia mendonorkan darahnya maka hal itu tidak akan membuat fisik dia melemah atau membahayakan dirinya maka tidak ada larangan bagi dirinya untuk berdonor. Begitulah menurut Imam Syafii dan yang lainnya.

Kesimpulan : Setiap Muslim yang ingin mendonorkan darahnya sedang dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya ia mempertimbangkan kondisi tubuhnya dahulu sebelum memutuskan untuk mendonor.

(Source: Islamonline)