Hak Anak dalam Islam
Pertanyaan :
Apakah ada hak anak dalam Islam? Jika memang ada, hak-hak apa yang Islam berikan pada anak-anak?
Jawaban (Islamic Fiqh Academy) :
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bag Nabi Muhammad SAW.
Terima kasih atas pertanyaannya dan semoga Allah melimpahkan anda rahmat atas niat anda untuk mempelajari Islam.
Islam mempertimbangkan bahwa masalah hak anak sangatlah penting, dikarenakan anak merupakan dasar dari lingkungan yang sehat. Islam mendorong pria dan wanita untuk menikah dan memilih pasangan hidupnya yang terbaik menurut mereka karena memiliki pasangan yang tepat merupakan dasar bagi terbentuknya rumah tangga yang baik dan yang nantinya dapat menjadi tempat untuk mendidik anak.
Atas prinsip-prinsip tersebut maka dewan memutuskan sebagai berikut:
1. Syariat Islam memerintahkan sudah menjadi kewajiban (orangtua dan masyarakat) untuk melindungi janin dari segala sesuatu yang dapat membahayakan sang ibu seperti bahaya dari racun dan obat-obatan.
2. Anak memiliki hak untuk selamat sejak dia dalam masa kehamilan; hak ini dalam arti ia tidak boleh dilanggar dengan aborsi atau melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan cacat secara fisik pada sang anak.
3. Setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, disumbang, dan disokong. Hak moral antara lain : diberikan nama yang baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal leluhurnya dan mendapat bimbingan dalam bidang agama dan moral.
4. Seorang anak yatim, anak yang terbuang, terlantar, korban perang dan semacamnya memiliki hak yang sama seperti anak-anak yang lain; pemerintah dan masyarakat seharusnya bisa melihat dengan jelas hak-hak mereka.
5. Anak memiliki hak untuk disusui selama 2 tahun.
6. Seorang anak memiliki hak untuk berada dalam lingkungan yang bersih dan layak dan jika dalam suatu kasus dimana orang tua sang anak berpisah maka sang anak harus tetap dalam asuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika hal ini tidak memungkinkan maka sang anak harus dalam pengasuhan keluarganya yang terdekat seperti yang tertera jelas dalam syariat Islam.
7. Kesejahteraan dan hidup sang anak harus dalam pengawasan keluarganya sampai dia mencapai usia yang cukup dan dianggap dapat bertanggung jawab.
8. Hak untuk mendapat pendidikan moral yang baik, menerima pendidikan dan pelatihan yang baik, mempelajari keahlian-keahlian yang dapat membawanya untuk nantinya mampu menunjang hidupnya serta mampu untuk mandiri adalah beberapa hak anak yang cukup penting. Anak-anak yang berbakat mesti diberikan perhatian yang khusus sehingga energinya dapat berkembang dengan baik. Semuanya ini harus dilakukan dalam tatanan syariat Islam.
9. Islam mengingatkan orang tua dan masyarakat agar tidak melalaikan anak, yang berdampak anak akan merasa kesepian dan kehilangan. Islam
juga melarang eksploitasi anak dalam suatu pekerjaan yang dapat berakibat langsung pada fisik, mental psikologi mereka.
10. Islam menganggap menyalahgunakan hak berkeyakinan anak, membahayakan hidup mereka, mengeksploitasi secara sex, menyalahgunakan harta benda mereka dan mencuci otak mereka adalah merupakan kejahatan yang nyata.
Sumber : Islamonline
- roemasa's blog
- Add new comment
- 884 reads