Apakah seorang Wanita Memiliki Hak Menceraikan?
Pertanyaan :
Para ulama yang terhormat, Assalamu `Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Saya ingin tahu pandangan agama Islam mengenai : Apakah seorang wanita memiliki hak untuk menceraikan? Jazakum Allah khayran.
Jawaban (Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa):
Wa`alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Saudaraku, merupakan sebuah kebahagiaan untuk kami menerima pertanyaan anda, yang mana merupakan pertanyaan yang sangat menarik. Semoga Allah menerangi hati kita dengan cahaya Islam, Amin!
Islam peduli dengan keharmonisan rumah tangga, yang merupakan batu pijakan bagi terciptanya masyarakat Muslim. Untuk itu, Islam memberikan aturan serta arahan yang menjamin kasih sayang dan keharmonisan tetap berlaku di masyarakat.
Ikhwal pertanyaan yang anda ajukan yaitu tentang cerai, secara prinsip berdasarkan syariat Islam cerai merupakan hak bagi seorang laki-laki; dia bisa melepaskan hak ini dan memberikan ke istrinya untuk menceraikan dirinya sendiri. Ada kasus lain dimana sang istri dapat mengakhiri ikatan pernikahan misalnya dengan Khul`.
Untuk pertanyaan ini, Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa, mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
“Secara asal Islam hanya memberikan hak menceraikan kepada laki-laki.
- Wanita memiliki hak untuk menceraikan jika dalam kondisi telah ditetapkan didalam kontrak pernikahan atau suaminya memberikan hak tersebut kemudian.
- Seorang wanita juga dapat meminta Khul` di depan hakim yang sebelumnya sudah menganjurkan untuk rujuk sebelum menetapkan Khul`.
- Seorang wanita boleh menyetujui suaminya dalam perkara perceraian sesuai dengan kondisi yang berlaku.
- Seorang wanita juga dapat meminta kepada hakim untuk menceraikannya dari suaminya jika terbukti wanita tersebut telah disakiti/dianiaya. Sang hakim memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan cerai jika si wanita terbukti telah disakiti/dianiaya. Tetapi sang hakim dianjurkan terlebih dahulu berbuat semampunya agar terjadi rujuk, sesuai dengan perintah Allah, khususnya dengan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala hal.”
Sumber : Islamonline
- roemasa's blog
- Add new comment
- 296 reads