Hak Istri Setelah Cerai
Pertanyaan :
Para ulama yang terhormat, as-salamu `alaykum. Jika ada seorang suami menceraikan istrinya, apakah dia masih berkewajiban memberikan mantan istrinya itu nafkah ? Bagaimana pembagian hartanya nanti ? Apakah si mantan istri tetap tinggal dan mengurus anak-anaknya setelah mereka bercerai ? Terima kasih.
Jawaban (Zeinab Al-Awani) :
Wa`alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan Shalawat serta Salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Saudariku, kami berterimakasih atas pertanyaannya. Semoga Allah membalas dengan pahala atas minat anda yang besar untuk mempelajari ilmu agama.
Sabda Nabi Muhammad SAW, "Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq/cerai." (Riwayat Abu
Daud). Pasangan suami istri seharusnya menghindari jalan perceraian sebisa mungkin. Jika mereka memang memiliki masalah dan kesulitan, mereka seharusnya mengatasi perbedaan-perbedaan tersebut dan meminta bantuan dari saudara, sahabat, teman atau penasihat profesional untuk ikut memecahkan masalah. Bagaimanapun juga jika seandainya perbedaan-perbedaan itu tidak dapat diatasi maka perceraian diperbolehkan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Sang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya selama masa iddah (masa menunggu) dan juga kepada anak-anaknya sampai mereka cukup mampu untuk mencari nafkah sendiri.
Atas pertanyaan tersebut, Zeinab Al-Alwani, instruktur Studi Islam dan Fiqih di Pasca Sarjana Islamic and Social Sciences di Ashburn, Virginia, United States, memberikan penjelasan :
Sang istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya selama masa iddah (masa tunggu) yang besarnya nafkah tersebut disesuaikan menurut kepatutan masyarakat setempat dan kemampuan ekonomi sang suami. Untuk pembagian properti, ahli hukum dapat membaginya sesuai dengan bagiannya masing-masing jika memang suami-istri tersebut membelinya menggunakan uang mereka berdua.
Untuk anak-anak, sang ayah bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada mereka sampai nanti anak-anaknya mampu untuk mencari nafkah sendiri. Dan sang ayah pun berkewajiban untuk terus mendukung anak-anaknya secara moral dan membantu mereka dalam urusan keuangan.
(Sumber : Islamonline dengan sedikit modifikasi)
- roemasa's blog
- Add new comment
- 8465 reads
Comments
legalitas cerai
Assalamu'alaikum wr wb,
Saya menikah 2 kali. Pernikahan pertama saya tahun 1998 karena "kawin lari" secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtua, karena keluarga saya tidak setuju. Dari perkawinan itu lahir 2 anak tahun 2000 dan tahun 2002. namun sejak kelahiran anak pertama kami selalu cekcok dan bertengkar karena saya sebagai suami tdk memiliki pekerjaan tetap. Akibatnya, istri selalu kalap bila terjadi cekcok, dan saya berungkali diusir. Berulangkali peristiwa itu terulang, dan bahkan berujung pd pembakaran surat nikah kami, shg membuat sy tdk nyaman lg dlm perkawinan, akhirnya sy menemukan perempuan idaman lain yang secara moral mampu menempatkan sejatinya laki-laki dan perempuan dlm berkomunikasi. Akibatnya istri sy kalap dan saya tdk mampu lagi menegndalikan emosinya, sehingga saya jatuhkan talak tiga kepadanya awal tahun 2006.
Dari peristiwa itu, saya sulit untuk melegalkan perceraian kami karena susahnya komunikasi dan mantan istri terus melakukan manuver dan teror untuk membalas sakit hatinya.
singkatnya, akhir tahun 2006 saya akhirnya menikahi wanita idaman tersebut secara agama. alhamdulillah sejak menikah lagi, walaupun secara agama, kami selalu diliputi kebahagiaan, tidk pernah bertikai. Sy pun mulai bs mengembangkan potensi diri dengan bekerja secara freelance.
mantan sitri pun, menurut beritanya menikah lagi secara siri, dan menemukan kebahagiaan. kabar terakhir saya dengar mantan istri sudah bercerai lagi.
sejak saat itu, teror dlm bentuk sms, telepon tdk pernah berhenti, shingga kami sangat terganggu dan tertekan. akibatnya sy sering menderita sakit kepala hebat, dan pada akhirnya Tuhan memberikan teguran keras kepada sy, tiba2 sy harus operasi otak, hingga habiskan semua harta dan bahkan memiliki pinjaman puluhan juta. Saat ini saya masih dalam tahap pemulihan, blm diijinkan untuk kembali aktifitas.
beberapa wktu yll mantan istri meneror kami dengan ancaman akan merusak karier istri sy di kantor, jika legalitas cerai tdk segera diurus. berdasar hal itu, sy segera mencoba membuat draft surat kesepakatan cerai, untuk ditandatangani bersama. namun rupanya draft tersebut tdk berkenan, dan mantan istri menuntut membuat pernyataan bahwa sy akan memberikan nafkah kepada anak-anak. Itu sangat memberatkan saya, karena faktanya saya tdk punya pekerjaan.
Mohon petunjuk dan saran, karena saya benar2 ingin menyelesaikan masalh itu dengan baik agar kami sama2 dpt melanjutkan hidup dengan tenang dan damai
Terimakasih
wasalamu'alaikum
Re: legalitas cerai
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Kita mengenal istilah mantan istri tapi kita tidak pernah mengenal sebutan mantan anak, hal ini karena ikatan seorang ayah/ibu dengan anaknya tidak akan dapat dipisahkan walaupun saat ini mereka sudah tidak berada di dekat kita lagi.
Hidup berumahtangga memang akan penuh dengan liku-liku. Dituntut kesabaran ekstra tinggi bagi kedua belah pasangan untuk mengarunginya. Seperti kasus yang anda alami dimana rumah tangga anda dicoba dengan kesulitan 'materi' sehingga peran anda sebagai kepala keluarga tidak dapat dijalankan dan diperparah lagi dengan sikap istri yang justru kurang positif. Kasus seperti ini banyak kita temui di masyarakat dan semestinya ketika suami dalam situasi kehilangan pekerjaan, proyek sedang sepi, usaha gulung tikar atau sedang menghadapi kasus pengadilan maka istri harus selalu berada di belakangnya untuk memberikan dukungan moril.
Mengenai masalah cerai, walaupun secara agama telah sah namun dalam hukum negara Indonesia kita akan memerlukan bantuan pemerintah (Pengadilan Agama) untuk melegalkan perceraian tersebut. Hak-hak istri ketika diceraikan telah jelas disebutkan dalam artikel di atas dan salah satunya adalah suami berkewajiban menafkahi anak-anaknya.
Saran dari saya yang awam ini adalah anda tandatangani saja surat cerai walaupun ada pencantuman wajib menafkahi anak-anak anda. Dengan anda menandatangani surat cerai berarti satu masalah anda sudah terpecahkan yaitu istri anda akan lega dan kemungkinan tidak akan meneror hidup anda lagi. Dan jika ditilik lebih lanjut lagi bahwa menafkahi anak-anak setelah bercerai itu bukan hanya kewajiban formal belaka tapi itu adalah aturan dalam agama Islam.
Inti dari persoalan anda yang masih enggan untuk menandatangani surat cerai itu kemungkinan adalah keraguan anda apakah mampu dengan keadaan tanpa pekerjaan tetap mampu menafkahi anak-anak anda. Untuk itu cantumkan dalam pikiran bahwa insyaAllah anda mampu melakukannya. Dalam berbuat kebaikan insyaAllah akan selalu ada jalan.
Beberapa amalan yang bisa anda lakukan agar mendapatkan keluasan rezeki dari Allah adalah perbanyak sedekah, perbanyak shalat sunnah (Rawatib, Dhuha dan Tahajud) serta menyambung silaturahim. Dan tidak lupa iringi dengan ikhtiar secara 'fisik'.
Semoga Allah Swt. memberikan anda keluasan rezeki yang akan digunakan semata-mata untuk beribadah kepada-Nya dan untuk sesuatu yang bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab
assalamualiikum wr
assalamualiikum wr wb.
apakah hukumnya apabila suami istri berpisah meja dan berpisah ranjang selama 2 tahun. dan kemudian tanpa seizin suami, sang istri telah melangsungkan pernikahan kembali secara resmi dan mempunyai surat nikah. apakah perkawinan itu sah/halal??? terima kasih. wassallam
Re: assalamualiikum wr
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam kehidupan berumah tangga tentu harus bersiap menghadapi percikan-percikan konflik dan untuk itu Islam telah memberikan tuntunan bagaimana semestinya bersikap ketika pasangan suami istri sedang menghadapi konflik.
Beberapa cara bisa ditempuh guna meredam konflik yang timbul, seperti bisa dimulai dengan memberikan nasihat yang baik, pisah ranjang (bukan pisah rumah dan bukan saling mendiamkan) dan memberikan pukulan (guna menyadarkan).
Yang banyak disalahpahami adalah soal pisah ranjang. Jika situasinya pisah ranjang (bukan pisah rumah), tentu setiap hari kita akan bertemu dengan istri dan kita memberikan dia nafkah lahir (materi) secara rutin sehingga tidak akan dimungkinkan terjadinya perceraian secara otomatis akibat 'pisah ranjang'.
Sedangkan untuk kasus yang anda hadapi, apakah sebelumnya memang pisah ranjang atau pisah rumah dan apakah selama 2 tahun tersebut apakah anda tetap memberikan nafkah berupa materi kepada istri? Seandainya anda tetap memberikan nafkah berupa materi kepada istri maka selama itu pula tidak terjadi perceraian yang otomatis pernikahan dia dengan suaminya yang sekarang ini tidak sah.
Wallahu a'lam bishshawab
korban perceraian
assalamualaikum wr.wb.
18th lalu orang tua saya bercerai ketika saya masih berumur 3th.
hak asuh diberikan kepada ibu saya.hingga sampai saat ini saya masih ikut ibu saya.
dari semenjak perceraian itu ayah saya tidak pernah memberikan sedikit nafkah kepada saya.
sedangkan di beberapa komen lain di jelaskan walaupun sudah cerai ayah masih tetap berkewajiban membiayai anak hingga mampu mencari nafkah sendiri.
4 tahun lalu saya pertanyakan itu kepada ayah saya.tpi beliau jawab katanya ibu saya sudah nikah jadi kebutuhan saya sudah tidak wajib dipenuhi dan telah menjadi kewajiban suami ibu yang baru.
saya sakit hati...
tolong dengan sepenuh hati..
bagaimana cara saya meyakinkan agar saya diberi nafkah secara batin dan lahir oleh ayah saya..ayah saya tergolong orang mampu.
sebelummnya saya ucapkan terima kasih..tlg di balas di email juga... [email protected]
wassalamualaikum wr.wb
Re: korban perceraian
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Saya sudah kirimkan pendapat dan pandangan saya ke e-mail kamu. Mudah-mudahan bermanfaat :)
Apabila setelah cerai lalu sang istri nikah lagi...
Assalamu'alaikum wr. wb.
Para ulama yang terhormat,saya sudah baca blog ini dan saya baca bahwasannya apabila setelah cerai sang ayah wajib memberi nafkah istri dan anak2nya hingga mampu mencari nafkah sendiri.. yang ingin saya tanyakan bagaimana setelah beberapa waktu sang istri atau sang suami menikah lagi dengan pria atau wanita lainnya?
terima Kasih
wassalamualikum
Re: Apabila setelah cerai lalu sang istri nikah lagi...
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Perlu diketahui bahwa kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah setelah bercerai dengan istrinya adalah tetap memberi nafkah anak-anaknya sampai mereka mampu untuk mencari nafkah sendiri dan itu pun tetap berlaku seandainya mantan istrinya menikah lagi dengan laki-laki lain. Sedangkan untuk menafkahi istri hanya sebatas sampai dengan selesai masa iddah, selepas masa iddah sang suami tidak berkewajiban untuk tetap menafkahi mantan istrinya. Tapi secara akhlak jika seandainya mantan istrinya itu termasuk belum mampu secara keuangan maka akan lebih baik jika sang suami pun tetap membantunya.
Wassalam
Menomor satukan ibunya.
Assalammualaikum wr.wb. Saya mempunyai ibu mertua mencaci maki saya (menantu perempuannya), padahal saya tidak melakukan kesalahan, kesalahan tersebut dilakukan oleh anaknya sendiri (Suami saya). Cacian tersebut hingga mengeluarkan sumpah serapah yang tidak pantas kepada saya. Sikap suami saya itu hanya berdiam diri seolah-olah kesalahan itu diperbuat oleh istrinya. Dan seolah-olah sikapnya mendukung omelan ibunya sendiri. Pertanyaan saya:
1. Salahkah saya jika saya marah terhadap suami saya dan tanpa sadar saya menyuruh suami saya tinggal bersama ibunya.
2. Dan suami saya langsung pergi tanpa pamit dengan istrinya, padahal kami sudah mempunyai anak berumur 3 thn.
3. Apakah sikap suami saya benar memilih ibu dibandingkan istrinya sendiri krn prinsip dari suami saya tidak mau durhaka terhadap orang tua. Dengan kejadian ini sikap saya harus bagaimana, Saya sering diperlakukan seperti ini, suami meremehkan istri, padahal suami saya pengangguran dan saya yang bekerja di kantoran untuk menafkahi suami, anak, orang tua saya dan orang tua dari suami saya. Apakah jalan perceraian yang terbaik. Mohon penjelasan yang terbaik. Terima kasih
Re: Menomor satukan ibunya
Pertama-tama perlu saya tekankan bahwa rubrik konseling yang ada di situs ini adalah hasil terjemahan dari sebuah situs luar negeri. Yang memberikan fatwa dan penjelasan di rubrik ini adalah para ulama internasional yang memiliki kapabilitas dalam menjawab pertanyaan tentang Islam.
Jika ada pertanyaan tentang Islam ditujukan kepada saya selaku pengelola situs ini maka saya akan mencoba menjawabnya sesuai dengan kemampuan saya. Jadi mohon maaf jika karena keterbatasan ilmu dan kemampuan yang saya miliki jawaban atau solusi yang saya berikan belum dapat memuaskan pengunjung dhuha.net.
Pandangan saya tentang kondisi yang Ibu alami adalah sebagai berikut:
Kelihatannya ada kesalah pahaman antara Ibu dengan sang mertua. Sang mertua baru melihat dan mendengar cerita dari satu sisi saja sehingga ketidaktahuan mertua itu menyebabkan dia mencaci maki Ibu padahal Ibu merasa tidak pernah berbuat salah.
Inti dari semua masalah yang menimpa Ibu adalah kondisi suami yang sedang dalam kondisi 'drop' secara mental karena mungkin sudah lama menganggur dan hal itu tentu saja dapat mengganggu emosi suami Ibu. Suami mungkin akan lebih ofensif, sensitif dan terkadang teguran atau sekedar pertanyaan dari kita pun akan ia anggap sbg pelecehan.
Sikap suami yang Ibu rasakan sekarang mungkin sangat jauh berbeda dengan ketika pertama kali Ibu kenal dia atau ketika Ibu memulai rumah tangga bersamanya.
Perceraian bisa jadi bukan jalan terbaik dari masalah-masalah yang Ibu hadapi. Usahakan untuk tetap mempertahankan rumah tangga Ibu. Saat ini kunci dari masalah yang Ibu hadapi adalah suami. Jika suami saat ini sedang tidak punya pekerjaan maka hibur dan dukunglah dia. Kembali pulihkan kepercayaan diri dan semangat hidupnya. Tunjukkan kepada dia dukungan dan kasih sayang dari Ibu dan anaknya. Ajak dia untuk lebih menenangkan pikiran dengan mencoba lebih dekat kepada Allah SWT. Dan berdoa kepada Allah SWT, memohon agar suami diberikan ketegaran, diberikan kasih sayang dan kesabaran lebih pada suami dan Ibu dalam menghadapi kondisi sulit serta diberikan jalan keluar terbaik atas masalah rumah tangga yang Ibu alami.
Yang dapat saya sarankan adalah Ibu tetap bersabar, sabar dengan suami Ibu, sabar dengan mertua Ibu dan sabar dengan masalah lainnya yang menimpa. Semoga Allah SWT memberikan jalan terbaik bagi Ibu dan keluarga.
Tambahan: Sebaik-baik diantara kamu adalah yang paling baik terhadap keluarga. Antara Ibu dan istri manakah yang lebih utama. Kedua-duanya sama utamanya. Bersikap baiklah kepada keduanya :)