Hukumnya Pinjaman yang Mengandung Bunga
Pertanyaan (Arshad - India):
Assalamu 'Alaikum. Saya agak ragu-ragu tentang pinjaman yang mengandung bunga. Ayah saya mengatakan pinjaman seperti itu boleh saja untuk sesuatu yang penting seperti membangun rumah kami. Adik sepupu saya mengatakan pinjaman seperti itu diperbolehkan jika bunganya tidak memberatkan meskipun itu bukan untuk sesuuatu yang penting. Sepupu saya yang perempuan mengatakan bahwa Islam telah melarang pinjaman yang berbunga dikarenakan pada zaman dahulu bunga pinjaman sangat tinggi dan untuk itu katanya tidak apa-apa jika bunga pinjamannya itu rendah. Manakah yang benar?
Jawaban (DR. Monzer Kahf):
Wa `alaykum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Jawaban saya:
Saudaraku Arshad,
Bunga dalam pinjaman tidak diperbolehkan dalam aturan syariah dan aturan itu tidak tergantung dari besaran jumlahnya, angkanya ataupun keadaan tertentu. Mempraktekkan riba (bunga) adalah salah satu dosa besar menurut Al-Qur'an dan Hadits. Untuk itu riba (bunga) tidak dibenarkan dalam kondisi apapun juga.
Tentu saja dalam Islam ada kelonggaran hukum ketika kita dalam keadaan darurat atau terpaksa. Keterpaksaan dapat melonggarkan sesuatu yang hukum awalnya dilarang. Namun kita harus ingat keterpaksaan itu contohnya seperti hidup kita terancam atau harta milik kita hancur akibat bencana, jadi bukan hanya sesuatu yang kita anggap 'penting' yang kita masukkan itu dalam kategori terdesak. Kita juga harus ingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala-galanya dan Dia tidak dapat dibohongi oleh klaim palsu kita tentang apa itu kondisi yang bisa disebut terdesak.
Allah Maha Mengetahu segala-galanya
Sumber : Islamonline.net
- roemasa's blog
- Add new comment
- 455 reads