Kebebasan Beragama & Hak Kaum Minoritas di sebuah Negara Islam

masjidger Pertanyaan:

Salah satu teman saya yang beragama Kristen mengangkat isu kenapa Islam memerintahkan bahwa jika ada seseorang yang pindah agama dari Islam ke Kristen maka orang tersebut harus dibunuh sedangkan bagi umat Kristen bebas saja untuk pindah keyakinan dengan masuk Islam. Dapatkah anda memberikan penjelasan tentang hal ini sehingga dapat meyakinkan orang-orang tentang pandangan Islam yang sebenarnya tentang hal ini?
Juga apakah anda dapat memberikan penjelasan tentang hak kaum minoritas yang berada dalam komunitas Islam seperti melaksanakan ibadah mereka dan membangun gereja?
Dan yang terakhir dapatkah anda memberikan penjelasan tentang hak umat Kristen untuk mengembangkan agamanya sama seperti umat Islam yang berdakwah? Dengan kata lain apakah mereka memiliki hak untuk melakukan usaha menyebarkan keyakinan mereka kepada umat Islam seperti halnya umat Islam diperintahkan untuk menyebarkan Islam kepada umat Kristen? Terima kasih banyak.


Jawaban:

Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Terima kasih atas kepercayaan anda kepada kami dan kami berharap jawaban yang kami berikan yang mana murni karena Allah SWT dapat memenuhi harapan anda.
Dalam Islam, kebebasan sendiri merupakan sebuah fakta yang umum dan terdapat didalamnya. Ketika masyarakat terbelakang dalam hal intelektualitas, dalam politik, dalam sosial, dalam beragama dan juga dalam ekonomi maka Islam datang dan menciptkana kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan kebebasan untuk mengkritik. Islam jelas-jelas melarang bagi seseorang yang memaksakan kepercayaan tertentu atau dipaksa untuk mempercayai agama tertentu. Allah SWT berfirman: [Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?] (Yunus 10: 99). Ayat ini diturunkan di Mekah. Ketika di Madina, Allah SWT berfirman: [Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.] (Al-Baqarah 2: 256)
Atas pertanyaan anda, Dr. Jamal Badawi, Anggota Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian dan Dewan Fiqih Amerika Utara, memberikan penjelasan:


Ada sebagian ulama yang membedakan murtad dalam level personal yang mana tidak dihukum sampai mati dan murtad yang diikuti oleh yang sekarang kita sebut pengkhianatan kepada negara. Untuk yang seperti itu maka dihukum sampai mati bukan yang dalam level personal.
Namun sebagian ulama lainnya tidak membedakan hukuman bagi seseorang yang murtad tersebut. Masalah yang berkembang adalah perbedaan interpretasi dari teks Al-Qur'an dan Hadits. Untuk lebih rincinya kami harus membuka beberapa referensi dan dengan izin Allah kami akan menyediakannya nanti.
Untuk pertanyaan kedua yaitu hak kaum minoritas dalam pemerintahan Islam maka bisa dikatakan seperti ini “bagi mereka (kaum minoritas) punya hak seperti kita dan bagi mereka pun memiliki tanggung jawab seperti kita.”
Al-Qur'an dengan jelas menyatakan untuk melindungi kebebasan berkeyakinan (Al-Baqarah: 256). Dan juga melindungi hak beribadah serta menghormati tempat ibadah (Al-Hajj: 40).
Dalam masalah lainnya, Al-Qur'an tidak melarang perjanjian dalam kerangka untuk saling menghormati dan dialog damai dengan umat beragama lainnya terutama kaum Ahli Kitab dan saling membantu sama lain misal dalam penghapusan buta huruf atau masalah keuangan.

Lebih jauh lagi, Sheikh Muhammad Nur Abdullah, Presiden ISNA dan anggota Dewan Fiqih Amerika Utara menambahkan:

Singkatnya, Islam mempercayai kebebasan memilih. Keyakinan itu sendiri merupakan sebuah pilihan dalam Islam. Al-Qur'an menyatakan: [Tak ada paksaan dalam agama] (Al-Baqarah 2: 256). Semua orang memiliki kebebasan untuk melaksanakan keyakinan mereka tanpa takut diganggu atau ancaman apapun.
Sejarah Islam telah membuktikan hal ini ketika umat Islam, umat Kristen dan umat Yahudi hidup berdampingan dalam masyarakat dimana Islam sebagai mayoritas. Hal ini berbalik dengan umat Islam yang tinggal di Spanyol yang mayoritas Kristen dimana umat Islam disana dianiaya dan banyak dirugikan hanya karena keyakinan mereka sebagai Muslim.
Yang kedua, siapapun memiliki hak untuk memilih apakah dia mau masuk Islam atau tetap menjalankan keyakinannya. Namun ketika seseorang telah memutuskan untuk masuk Islam maka dia harus mempraktekkan keyakinannya tersebut dan tidak boleh berubah kembali. Jika berpindah keyakinan lagi maka itu adalah satu dosa besar. Masalah hukuman yang diterapkan bagi seseorang yang pindah keyakinan dari Islam ke agama lain masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika hal itu dilakukan maka orang tersebut harus dihukum karena mereka memandang hal tersebut sebagai pengkhianatan sedangkan sebagian lainnya berpendapat jika ada seseorang yang pindah keyakinan dari Islam dan tidak menantang masyarakat Islam maka mereka melihatnya itu sebagai urusan pribadi antara dirinya dan Allah dan tidak mendapatkan hukuman. Namun kedua pendapat itu sepakat bahwa perbuatan tersebut adalah dosa yang akan mendapatkan balasan dari Allah SWT dan itu merupakan dosa yang terberat.
Syariat Islam melindungi hak kaum minoritas non-Muslim yang tinggal di masyarakat Islam. Negara Islam menjamin hidup, harta benda dan tempat ibadah mereka. Dalam hadist disebutkan: “Barangsiapa menyakiti seorang non-Muslim (Kafir Dhimmi ) tidak akan masuk Surga.” (Riwayat Muslim)
Sedangkan untuk masalah penyebaran keyakinan kepada umat beragama lain dalam negara Islam, non-Muslim diperbolehkan mengajarkan pengikut mereka tentang ajaran agamanya namun mereka tidak diperbolehkan melakukannya kepada kaum mayoritas.


Sumber: Islamonline.net