Kebolehan Asuransi
Pertanyaan :
Apakah anda setuju kontrak asuransi itu diperbolehkan?
Answer :
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdu Lillahi Rabbil Alamin, was-Shalatu was-Salamu ala Sayyidina Muhammad,
wa ala Aalihi wa Sahbihi Ajma'in
Assalamu Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Kontrak asuransi dengan perusahaan komersial masih menjadi sesuatu yang kontroversial. Sebagian ulama berpendapat hal itu diperbolehkan dengan syarat bahwa itu adalah kontrak baru yang lebih bermanfaat. Pendapat ulama lainnya adalah mereka melarangnya dikarenakan kontrak asuransi masih mencakup ambiguitas terkait tanggung jawab pihak-pihak yang tergantung pada pihak yang tidak diketahui.
Syarat yang diperlukan seperti yang menjadi pendapat para ulama golongan yang mendukung asuransi adalah :
1) kontrak yang ada harus tidak berdasarkan sistem bunga
2) obyek yang akan diasuransikan harus yang diperbolehkan oleh agama kita.
Saya mendukung pendapat ulama yang membolehkan asuransi. Konsekuensinya jika ada asuransi yang tidak berdasarkan sistem bunga dan obyek asuransi itu diperbolehkan, maka kontrak asuransi dengan perusahaan komersial itu boleh. Artinya asuransi mobil, kecelakaan, resiko, ketenaga-kerjaan, kesehatan dan diri (juga asuransi lainnya yang bukan berbasis bunga) adalah diperbolehkan. Menurut pendapat ulama yang melarang, seseorang itu harus merubah struktur penyedia asuransi dan jenis premi yang dibayarkan. Hal ini untuk menjadikan syarat kelengkapan asuransi yang berbasis kooperasi dan premi berbasis donasi sehingga menjadikan kontrak asuransi menjadi boleh hukumnya.
Wa Allahu A'alam
Walhamdu Lillahi Rabbil Alamin
Wassalam
Prof. Dr. Monzer Kahf
Sumber : monzer.kahf.com (Fatwa)
- roemasa's blog
- Add new comment
- 445 reads